bacakoran.co

Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA dan KY Usai Dapat Abolisi, Ada Apa?

Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA dan KY Usai Dapat Abolisi--Elshinta.Com

BACAKORAN.CO - Setelah menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong mengambil langkah hukum yang cukup mengejutkan.

Ia melaporkan sejumlah hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap dirinya terkait kasus korupsi impor gula.

Laporan tersebut diajukan kepada dua lembaga hukum terpenting di Indonesia, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), dengan alasan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam proses persidangan yang pernah ia jalani.

Langkah ini dilakukan Tom segera setelah ia resmi keluar dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat, 1 Agustus 2025.

BACA JUGA:Kebakaran Kios Laundry di Jakarta Timur! Dua Karyawan Alami Luka Bakar Serius

BACA JUGA:Setelah dapat Abolisi, Tom Lembong Resmi Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun ke KY dan MA!

Ia dibebaskan secara penuh berkat pemberian abolisi oleh Presiden, yang berarti semua tuntutan hukum terhadapnya dihapus.

Pemberian abolisi tersebut juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan pada malam tanggal 31 Juli 2025.

Dalam keterangannya kepada pers saat menyambut Tom di depan rutan, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, membenarkan bahwa pihaknya sudah resmi menyampaikan laporan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

BACA JUGA:Gegara Salah Kirim Emoticon, Siswi SMK Gowa yang Acungkan Jari Tengah Berakhir Kena DO: Karma Emot Pedih!

BACA JUGA:Viral Video Bidan Seberangi Sungai di Pasaman Demi Datangi Warga yang Sakit, Warganet Auto Terharu!

Menurut Ari, pelaporan ini bukan sekadar wacana atau rencana, melainkan telah dilakukan secara konkret dan didukung oleh dokumen resmi.

“Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” ujarnya dengan tegas.

Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA dan KY Usai Dapat Abolisi, Ada Apa?

Ayu

Ayu


bacakoran.co - setelah menerima abolisi dari presiden republik indonesia, prabowo subianto, mantan menteri perdagangan thomas trikasih lembong atau yang akrab disapa tom lembong mengambil langkah hukum yang cukup mengejutkan.

ia melaporkan sejumlah hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap dirinya terkait kasus korupsi impor gula.

laporan tersebut diajukan kepada dua lembaga hukum terpenting di indonesia, yakni mahkamah agung (ma) dan komisi yudisial (ky), dengan alasan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam proses persidangan yang pernah ia jalani.

langkah ini dilakukan tom segera setelah ia resmi keluar dari rumah tahanan cipinang pada jumat, 1 agustus 2025.

ia dibebaskan secara penuh berkat pemberian abolisi oleh presiden, yang berarti semua tuntutan hukum terhadapnya dihapus.

pemberian abolisi tersebut juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari dewan perwakilan rakyat republik indonesia (dpr ri).

sebagaimana diungkapkan oleh wakil ketua dpr sufmi dasco ahmad dalam konferensi pers yang digelar di gedung nusantara iii, kompleks parlemen, senayan pada malam tanggal 31 juli 2025.

dalam keterangannya kepada pers saat menyambut tom di depan rutan, kuasa hukum tom, ari yusuf amir, membenarkan bahwa pihaknya sudah resmi menyampaikan laporan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.

menurut ari, pelaporan ini bukan sekadar wacana atau rencana, melainkan telah dilakukan secara konkret dan didukung oleh dokumen resmi.

“iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” ujarnya dengan tegas.

ari menambahkan bahwa pihaknya berharap ky dan ma dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius.

menurut tim hukum tom, mereka mempersoalkan bukan isi putusan hukum itu sendiri, melainkan cara dan profesionalitas majelis hakim dalam menangani perkara.

hal ini menunjukkan bahwa mereka menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas dari institusi penegak hukum agar kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tidak tergerus.

adapun majelis hakim yang dilaporkan terdiri dari ketua majelis hakim dennie arsan fatrika, serta dua anggota majelis, yakni purwanto s. abdullah dan alfis setyawan.

sebelumnya, ketiganya menjatuhkan hukuman kepada tom berupa 4,5 tahun penjara dan denda sebesar rp750 juta, dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.

pemberian abolisi oleh presiden prabowo subianto menjadi titik balik dalam kasus ini.

proses penghapusan pidana dilakukan setelah presiden mengirimkan surat resmi kepada dpr ri tanggal 30 juli 2025, meminta pertimbangan dan persetujuan untuk menghapus tuntutan hukum terhadap tom.

hasil konsultasi antara lembaga eksekutif dan legislatif pun membuahkan persetujuan yang membebaskan tom dari segala konsekuensi hukum atas perkara yang sebelumnya menjeratnya.

dengan langkah pelaporan terhadap majelis hakim, tom tampaknya ingin menegaskan bahwa meskipun ia telah bebas secara hukum.

ia tetap menuntut keadilan yang lebih tinggi dan berusaha memastikan bahwa setiap proses hukum dijalankan secara profesional dan etis.

kasus ini pun menjadi sorotan publik, tidak hanya karena melibatkan tokoh penting.

tetapi juga karena menyinggung integritas sistem peradilan yang menjadi fondasi kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Tag
Share