Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA dan KY Usai Dapat Abolisi, Ada Apa?
Tom Lembong Laporkan Tiga Hakim ke MA dan KY Usai Dapat Abolisi--Elshinta.Com
BACAKORAN.CO - Setelah menerima abolisi dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong mengambil langkah hukum yang cukup mengejutkan.
Ia melaporkan sejumlah hakim yang sebelumnya menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap dirinya terkait kasus korupsi impor gula.
Laporan tersebut diajukan kepada dua lembaga hukum terpenting di Indonesia, yakni Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), dengan alasan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam proses persidangan yang pernah ia jalani.
Langkah ini dilakukan Tom segera setelah ia resmi keluar dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat, 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:Kebakaran Kios Laundry di Jakarta Timur! Dua Karyawan Alami Luka Bakar Serius
BACA JUGA:Setelah dapat Abolisi, Tom Lembong Resmi Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun ke KY dan MA!
Ia dibebaskan secara penuh berkat pemberian abolisi oleh Presiden, yang berarti semua tuntutan hukum terhadapnya dihapus.
Pemberian abolisi tersebut juga telah mendapatkan persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Sebagaimana diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan pada malam tanggal 31 Juli 2025.
Dalam keterangannya kepada pers saat menyambut Tom di depan rutan, kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, membenarkan bahwa pihaknya sudah resmi menyampaikan laporan terhadap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
BACA JUGA:Viral Video Bidan Seberangi Sungai di Pasaman Demi Datangi Warga yang Sakit, Warganet Auto Terharu!
Menurut Ari, pelaporan ini bukan sekadar wacana atau rencana, melainkan telah dilakukan secara konkret dan didukung oleh dokumen resmi.
“Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya,” ujarnya dengan tegas.