bacakoran.co

Setelah dapat Abolisi, Tom Lembong Resmi Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun ke KY dan MA!

Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4, 5 tahun Terkait Kasus Korupsi Impor Gula--Kabar24 - Bisnis.com

BACAKORAN.CO - Setelah mendapatkan Abolisi dari presiden Prabowo Subianto, Tom Lembong resmi melaporkan hakim yang memvonis dirinya 4,5 tahun.

Pelaporan ini ia ajukan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial setelah mendapatkan kebebasan dari tuntutan hukum.

Dan pelaporan ini dibenarkan oleh pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

"Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya," kata Ari saat menjemput Tom keluar dari Rutan Cipinang, Dikutip Bacakoran.co dari disway.id, Minggu (3/8/2025).

BACA JUGA:Tom Lembong Dapat Abolisi dari Prabowo Subianto dan Bebas, Kejagung: Tidak Ada Politisasi!

Amir juga berharap, bahwa Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa terlapor.

"Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan," ujar dia.

Daftar hakim-hakim yang di yakni adalah Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, dengan dua hakim anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.

Sebelumnya kabar Prabowo beri abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto jelang HUT RI, yuk langsung cek beberapa fakta pentingnya.

Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI. 

Prosesnya dilakukan secara legal melalui rapat konsultasi antara Kementerian Hukum dan DPR. 

Kebijakan ini bukan hanya simbol politik, tapi juga strategi dalam membangun rekonsiliasi nasional menjelang perayaan 17 Agustus.

BACA JUGA:Ini Respon Tom Lembong soal Abolisi dari Presiden Prabowo

BACA JUGA:Wow! Sekjen PDIP Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, Padahal Baru Divonis 3,5 Tahun! Kok Bisa?

1. Hasto Kristiyanto Masuk dalam Daftar 1.116 Napi yang Dapat Amnesti

Setelah dapat Abolisi, Tom Lembong Resmi Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya 4,5 Tahun ke KY dan MA!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - setelah mendapatkan abolisi dari presiden prabowo subianto, tom lembong resmi melaporkan hakim yang memvonis dirinya 4,5 tahun.

pelaporan ini ia ajukan ke mahkamah agung dan komisi yudisial setelah mendapatkan kebebasan dari tuntutan hukum.

dan pelaporan ini dibenarkan oleh pengacara tom lembong, ari yusuf amir.

"iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya," kata ari saat menjemput tom keluar dari rutan cipinang, dikutip bacakoran.co dari disway.id, minggu (3/8/2025).

amir juga berharap, bahwa komisi yudisial (ky) dan mahkamah agung (ma) menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa terlapor.

"kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu komisi yudisial maupun mahkamah agung memprosesnya. kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan," ujar dia.

daftar hakim-hakim yang di yakni adalah ketua majelis hakim dennie arsan fatrika, dengan dua hakim anggota purwanto s. abdullah dan alfis setyawan.

sebelumnya kabar  beri abolisi untuk tom lembong dan amnesti kepada hasto jelang hut ri, yuk langsung cek beberapa fakta pentingnya.

presiden prabowo subianto resmi memberikan abolisi kepada  dan amnesti kepada hasto kristiyanto, yang telah mendapatkan persetujuan dari dpr ri. 

prosesnya dilakukan secara  melalui rapat konsultasi antara kementerian hukum dan dpr. 

kebijakan ini bukan hanya simbol politik, tapi juga strategi dalam membangun rekonsiliasi nasional menjelang perayaan 17 agustus.

1. hasto kristiyanto masuk dalam daftar 1.116 napi yang dapat amnesti

dalam rapat di dpr, menteri hukum supratman andi agtas mengungkap bahwa dari total 44 ribu narapidana yang diverifikasi, sebanyak 1.116 napi memenuhi syarat mendapat amnesti, termasuk hasto kristiyanto. 

proses seleksi dilakukan dengan ketat, dan pemberian amnesti ini disetujui dalam tahap pertama. 

"dan khusus kepada yang disebut tadi kepada bapak hasto juga kementerian hukum yang mengusulkan kepada bapak presiden bersama sama dengan 1.116 (napi yang mendapatkan amnesti)," ungkap supratman.

2. proses hukum tom lembong dihentikan

dalam pernyataan resminya, menteri hukum menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang menjerat tom lembong dihentikan. 

ini merupakan implikasi langsung dari keputusan abolisi tom lembong. 

"kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. ya, dihentikan," tambah supratman.

keputusan ini akan diresmikan melalui keputusan presiden setelah mendapat pertimbangan dari dpr ri. 

supratman juga menyebut bahwa semua fraksi dpr telah sepakat, dan publik diminta menunggu keppres.

3. usulan abolisi dan amnesti datang dari menkum

baik amnesti kepada hasto kristiyanto maupun abolisi tom lembong, keduanya berasal dari usulan resmi kementerian hukum. 

supratman menjelaskan bahwa pertimbangan diberikan langsung kepada presiden prabowo subianto dengan dasar pertimbangan hukum dan kepentingan nasional.

4. alasan prabowo: demi persatuan nasional

keputusan besar ini tak lepas dari momen kebangsaan. 

menkum menyebut bahwa salah satu pertimbangan utama adalah semangat persatuan menjelang hut kemerdekaan. 

"salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 agustus," ujar supratman.

presiden prabowo juga mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih besar, seperti menjaga kondusivitas dan merajut kembali rasa persaudaraan lintas elemen politik.

5. tom lembong dan hasto dinilai punya kontribusi pada bangsa

selain faktor hukum dan politik, tom lembong dan hasto kristiyanto dinilai punya kontribusi penting bagi indonesia. 

hal ini menjadi nilai tambah dalam pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti.

pemerintah ingin menunjukkan bahwa kebijakan ini juga mengakui jasa individu dalam membangun bangsa.

6. tahap kedua amnesti akan diberikan ke 1.668 napi

pemberian amnesti kepada hasto kristiyanto dan 1.116 napi hanyalah tahap awal.

menkum menyampaikan bahwa tahap kedua akan menyusul dengan 1.668 napi yang juga akan menerima amnesti, setelah proses verifikasi selesai.

Tag
Share