bacakoran.co

Sedang Jalani Hukuman Penjara Kasus Penipuan, Mantan Kades Terjerat Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

Mantan Kades Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI, Selasa (5/8) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. (foto: nisa/sumeks)--

BACAKORAN.CO -- Samsul (47),  Mantan Kepala Desa (Kades) Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan bakal lama di dalam penjara.

Disaat masih menjalani hukuman penjara kasus dugaan penipuan, kini dia kembali terjerat kasus pidana.

Penyidik Unit Tindak Pindana Korupsi Sat Reskrim Polres OKI menetapkan mantan Kades Lirik periode 2015-2021 sebagai tersangka korupsi Dana Desa sebesar Rp1,1 Miliar.

Diduga Samsul telah menggunakan dana desa tahun 2020-2021 untuk kepentingan pribadinya.

BACA JUGA:Kades di Sukabumi Senyum saat Ditahan, Ternyata Jual Posyandu dan Korupsi Dana Desa Rp500 Juta!

BACA JUGA:Gempar Proyek Fiktif Rp610 Triliun! Ladang Korupsi Dana Desa di Cisompet Garut, Netizen: Uang Rakyat Raib!

“Tersangka menjabat sebagai Kades Lirik masa jabatan 2015-2021. Diduga dalam mengelola dana desa, tersangka tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dana desa ,”jelas Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa 5 Agustus 2025.

Sebelum menetapkan Samsul sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 30 dokumen yang terkait penggunaan dana desa serta  meminta keterangan 43 orang saksi.

Salah satu temuna penyidik, Samsul diduga menggunakan laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan dana Desa Lirik yang bersumber dari APBN dan APBDes yaitu untuk pembangunan fisik  infrastuktur jalan yang ternyata tidak dikerjakan.

Untuk sementara tersangka hanya satu. Berdasarkan hasil audit inspektorat Kabupaten OKI, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai 1 Miliar,” jelas Eko Rubiyanto.

BACA JUGA:Anggota TNI AU Diseret dan Dikeroyok di Maros, Istri Histeris: Jangan Pukuli Suami Saya, Dia Sendirian!

BACA JUGA:Waduh! Lewat Tol Becakayu Rogoh Kocek Lebih Dalam, Cek Tarif Terbarunya!

Polisi mengatakan jika tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat  tahun paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1 Miliar.

Barang bukti yang diamankan polisi diataranya satu lembar kwitansi jual beli tanah ukuran 10 meter x15 meter.

Kemudian satu bundel peraturan Desa Lirik No 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Belanja Desa Tahun 2020 Desa Lirik 
Kecamatan Pangkalan Lampam. Kecamatan Pangkalan Lampam.

Sedang Jalani Hukuman Penjara Kasus Penipuan, Mantan Kades Terjerat Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co --   kecamatan pangkalan lampam kabupaten ogan komering ilir (oki) sumatera selatan bakal lama di dalam penjara.

disaat masih menjalani hukuman penjara kasus dugaan penipuan, kini dia kembali terjerat kasus pidana.

penyidik unit tindak pindana korupsi sat reskrim polres oki menetapkan mantan kades lirik periode 2015-2021 sebagai sebesar rp1,1 miliar.

diduga samsul telah menggunakan dana desa tahun 2020-2021 untuk kepentingan pribadinya.

“tersangka menjabat sebagai kades lirik masa jabatan 2015-2021. diduga dalam mengelola dana desa, tersangka tidak melibatkan tim pelaksana kegiatan (tpk) dana desa ,”jelas kapolres oki, akbp eko rubiyanto ketika memberikan keterangan kepada wartawan, selasa 5 agustus 2025.

sebelum menetapkan samsul sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 30 dokumen yang terkait penggunaan dana desa serta  meminta keterangan 43 orang saksi.

salah satu temuna penyidik, samsul diduga menggunakan laporan pertanggungjawaban fiktif dari penggunaan dana desa lirik yang bersumber dari apbn dan apbdes yaitu untuk pembangunan fisik  infrastuktur jalan yang ternyata tidak dikerjakan.

untuk sementara tersangka hanya satu. berdasarkan hasil audit inspektorat kabupaten oki, ditemukan dugaan kerugian negara mencapai 1 miliar,” jelas eko rubiyanto.

polisi mengatakan jika tersangka patut diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat  tahun paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit rp200.000.000 dan paling banyak rp1 miliar.

barang bukti yang diamankan polisi diataranya satu lembar kwitansi jual beli tanah ukuran 10 meter x15 meter.

kemudian satu bundel peraturan desa lirik no 6 tahun 2020 tentang perubahan anggaran belanja desa tahun 2020 desa lirik 
kecamatan pangkalan lampam. kecamatan pangkalan lampam.

satu bundel peraturan desa lirik no 2 tahun 2021 tentang anggaran belanja desa, satu rangkap realisasi anggaran pelaksanaan belanja desa desa lirik tahun 2020 dan dokumen lainnya.

ditambahkannya, pelaku tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani hukuman penjara di lembaga  permasyarakatan kelas iib kayuagung, karena terlibat kasus tindak pidana penipuan.

kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. menurutnya uang sebanyak itu digunakannya untuk membayar hutang, membiayai pendidikan anaknya serta untuk biaya berobat.

Tag
Share