Geger! Seorang Pria Ngaku-ngaku Jadi Polisi Ricuh di Parkiran Mal Grand Indonesia, KTP Diperiksa
Seorang Pria Berpura-pura Jadi Polisi Ricuh di Parkiran Mal Grand Indonesia--Askara.co
BACAKORAN.CO - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki secara mendalam sebuah insiden yang terjadi di kawasan parkir pusat perbelanjaan Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
Insiden tersebut melibatkan seorang pria yang terlibat cekcok dengan pengendara lain dan mengaku sebagai anggota kepolisian, tanpa menunjukkan identitas resmi.
Peristiwa ini bermula saat terjadi rebutan jalur masuk menuju area parkir.
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, kejadian dipicu oleh kesalahpahaman antara dua pengendara mobil yang sama-sama ingin segera memasuki lokasi parkir.
BACA JUGA:Foto Lama Anies Baswedan Pegang Bendera One Piece Diungkit Lagi, Ini Fakta Sebenarnya
BACA JUGA:Dapat Abolisi, Hotman Paris Sebut Tom Lembong untuk Hadiri Sidang Kasus Impor Gula
Salah satu mobil, sebuah Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih dengan nomor polisi B 2397 SJJ, merasa jalurnya terhalang oleh kendaraan lain yang tengah berbelok.
Sang pengemudi Pajero yang tampak emosi lantas turun dari kendaraannya dan melakukan konfrontasi.
Dalam konfrontasi itu, pria tersebut dengan nada tinggi mengaku sebagai seorang anggota kepolisian dan menuntut pengemudi lainnya untuk menunjukkan surat-surat kendaraan.
Namun, berdasarkan rekaman video yang kemudian tersebar luas di berbagai platform media sosial.
BACA JUGA:Andre Taulany Marah dan Tolak Anak Jadi Saksi Perceraian dengan Rien Wartia!
BACA JUGA:Sedang Jalani Hukuman Penjara Kasus Penipuan, Mantan Kades Terjerat Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar
Pria berbaju cokelat tersebut tidak memperlihatkan bukti identitas resmi seperti kartu anggota polisi atau tanda pengenal lainnya saat melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi lawan cekcoknya.
Aksi tersebut menuai kecaman dari publik yang mempertanyakan validitas pengakuan pria tersebut sebagai aparat penegak hukum.