Vape Jonathan Frizzy Mengandung Zat Anestesi, Terancam 12 Tahun Penjara
Jonathan Frizzy terancam 12 tahun penjara sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 6 Agustus 2025.--X
BACAKORAN.CO - Aktor Jonathan Frizzy sapaan Ijonk kini tengah menghadapi proses hukum serius terkait kepemilikan cairan vape yang mengandung zat tertentu.
Sidang perdana kasus ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 6 Agustus 2025.
Meski sempat menimbulkan dugaan publik soal keterlibatan narkotika, ternyata perkara yang menjerat Ijonk bukan kasus narkoba.
Dalam dakwaan resmi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ijonk diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan, tepatnya Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
BACA JUGA:Ancaman Hukuman Penjara Jonathan Frizzy yang Ditahan Kasus Dugaan Vape Obat Keras
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan obat keras yang masuk kategori pengawasan ketat.
Ancaman pidana yang dijatuhkan pun tidak main-main.
Jika terbukti bersalah, Jonathan Frizzy bisa dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Kesehatan.
Pihak Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, turut memberikan keterangan terkait hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan.
“Dari hasil lab itu, tidak ada zat yang mengandung narkotika dan psikotropika," ujar Fathul.
BACA JUGA:Ancaman Hukuman Penjara Jonathan Frizzy yang Ditahan Kasus Dugaan Vape Obat Keras
Namun, ia menambahkan bahwa cairan tersebut mengndung zat anestesi