bacakoran.co

Vape Jonathan Frizzy Mengandung Zat Anestesi, Terancam 12 Tahun Penjara

Jonathan Frizzy terancam 12 tahun penjara sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 6 Agustus 2025.--X

BACAKORAN.CO - Aktor Jonathan Frizzy sapaan Ijonk kini tengah menghadapi proses hukum serius terkait kepemilikan cairan vape yang mengandung zat tertentu. 

Sidang perdana kasus ini telah berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Meski sempat menimbulkan dugaan publik soal keterlibatan narkotika, ternyata perkara yang menjerat Ijonk bukan kasus narkoba.

Dalam dakwaan resmi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ijonk diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan, tepatnya Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

BACA JUGA:Dhena Devanka Beberkan Isi Chat WhatsApp Ijonk ke Anak, Bantah Tudingan Manipulasi Hingga Singgung Penghinaan

BACA JUGA:Ancaman Hukuman Penjara Jonathan Frizzy yang Ditahan Kasus Dugaan Vape Obat Keras

Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan obat keras yang masuk kategori pengawasan ketat.

Ancaman pidana yang dijatuhkan pun tidak main-main. 

Jika terbukti bersalah, Jonathan Frizzy bisa dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Kesehatan.

Pihak Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, turut memberikan keterangan terkait hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan. 

“Dari hasil lab itu, tidak ada zat yang mengandung narkotika dan psikotropika," ujar Fathul.

BACA JUGA:Terungkap! Jonathan Frizzy Untung Besar, Jual Cairan Vape Bahan Etomidate Hingga Rp 4 Juta dari Modal Segini..

BACA JUGA:Ancaman Hukuman Penjara Jonathan Frizzy yang Ditahan Kasus Dugaan Vape Obat Keras

 Namun, ia menambahkan bahwa cairan tersebut mengndung zat anestesi

Vape Jonathan Frizzy Mengandung Zat Anestesi, Terancam 12 Tahun Penjara

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - aktor sapaan ijonk kini tengah menghadapi proses hukum serius terkait kepemilikan cairan vape yang mengandung zat tertentu. 

kasus ini telah berlangsung di pengadilan negeri tangerang pada rabu, 6 agustus 2025.

meski sempat menimbulkan dugaan publik soal keterlibatan narkotika, ternyata perkara yang menjerat bukan kasus narkoba.

dalam dakwaan resmi yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (jpu), ijonk diduga melanggar undang-undang kesehatan, tepatnya pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023.

pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan yang masuk kategori pengawasan ketat.

ancaman pidana yang dijatuhkan pun tidak main-main. 

jika terbukti bersalah, jonathan frizzy bisa dijatuhi hukuman maksimal 12 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam undang-undang kesehatan.

pihak humas pengadilan negeri tangerang, fathul mujib, turut memberikan keterangan terkait hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan. 

“dari hasil lab itu, tidak ada zat yang mengandung narkotika dan psikotropika," ujar fathul.

 namun, ia menambahkan bahwa cairan tersebut mengndung zat anestesi

“mengandung zat yang berkaitan dengan unsur anestesi," tambahnya.

hal ini menandakan bahwa meski bukan termasuk golongan narkoba, cairan dalam vape yang digunakan ijonk tetap mengandung zat berbahaya yang diatur dalam uu kesehatan.

zat anestesi dikenal dapat menimbulkan efek tertentu pada tubuh jika digunakan tanpa pengawasan medis.

lebih lanjut dalam persidangan, ijonk tidak mengajukan keberatan atas dakwaan yang dibacakan. 

kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bahwa pelanggaran uu kesehatan tidak selalu berkaitan dengan narkoba, tetapi bisa melibatkan zat lain yang berpotensi disalahgunakan. 

proses persidangan ke depan akan menjadi penentu apakah jonathan frizzy akan terbukti bersalah melanggar uu kesehatan dan menerima hukuman maksimal 12 tahun penjara atau justru mendapatkan keringanan dari majelis hakim.

Tag
Share