bacakoran.co

Terungkap! Modus Ternak Akun di Yogyakarta: 5 Pelaku Judol Raup Untung dengan Cerdik

Modus Ternak Akun di Yogyakarta: 5 Pelaku Judol Raup Untung dengan Cerdik--RRI

Terungkap! Modus Ternak Akun di Yogyakarta: 5 Pelaku Judol Raup Untung dengan Cerdik

Ayu

Ayu


bacakoran.co - penangkapan lima orang pelaku judi online (judol) oleh direktorat reserse kriminal khusus (ditreskrimsus) polda daerah istimewa yogyakarta (diy) baru-baru ini memicu perdebatan hangat di tengah masyarakat.

bukan soal tindakan hukum yang dilakukan aparat, melainkan narasi yang berkembang bahwa para pelaku justru merupakan pemain yang merugikan bandar judi melalui manipulasi sistem.

hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah mereka sekadar pemain biasa, atau justru peretas yang berhasil membobol sistem bandar?

anggota komisi iii dpr ri, nasir jamil, turut angkat bicara mengenai kontroversi tersebut.

dikutip dari disway, jumat (8/8), nasir menyampaikan bahwa masih banyak hal yang belum jelas dari kasus ini.

ia mengaku belum bisa memastikan apakah benar para pelaku merugikan bandar atau memiliki latar belakang sebagai bagian dari jaringan judi itu sendiri.

"ya jadi saya tidak begitu tahu apakah benar informasi soal itu. ya maksud saya apakah benar mereka merugikan bandar atau seperti apa, kan kita gak tau persis," ujarnya.

ia juga membuka kemungkinan bahwa para pelaku dulunya adalah bagian dari jaringan bandar judi, sehingga memiliki pengetahuan teknis yang cukup untuk mengecoh sistem promosi situs judol.

"bisa jadi juga penjudi ini dulu bagian dari jaringan bandar, bisa jadi seperti itu ya, sehingga dia mengetahui mungkin ini, mengetahui teknis-teknisnya. udah tau dia cara masuknya, cara mengalahkannya," tambah nasir.

jika dugaan tersebut benar, menurutnya, para pelaku justru bisa dimanfaatkan sebagai informan untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

ia menyarankan agar pihak kepolisian mempertimbangkan pendekatan yang lebih strategis dalam menangani kasus ini.

"kalau hipotesis saya benar, maka mereka yang 5 orang ini harus diajak untuk bersama-sama menjadi orang yang bisa mengetahui dan memberi tahu kepada aparat kepolisian bagaimana sebenarnya judi ini di diy," ujarnya.

namun, nasir juga tidak menutup kemungkinan bahwa para pelaku memang murni hanya bermain judol tanpa keterlibatan dalam jaringan bandar.

jika demikian, maka proses hukum tetap harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku, meskipun skalanya tergolong kecil.

"kalau memang itu bandar yang laporkan, maka ya tentu seperti biasanya ditindak secara hukum meskipun ini kan gak besar sebenarnya, kecil," tegasnya.

selain itu, ia menyoroti aspek lain yang tak kalah penting, yakni dugaan penggunaan identitas palsu oleh para pelaku.

menurutnya, hal ini menunjukkan perlunya regulasi yang lebih ketat terkait perlindungan data pribadi di indonesia.

"ini masalah identitas palsu yang digunakan oleh mereka. jadi sudah saatnya memang pemerintah indonesia menerbitkan peraturan pemerintah terkait dengan perlindungan data pribadi," jelas nasir.

ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menghakimi aparat kepolisian.

menurutnya, ada kemungkinan bahwa pihak bandar judi menggunakan buzzer untuk membentuk opini publik yang menyudutkan institusi penegak hukum.

"bandar-bandar juga punya buzzer ya, jadi mereka juga kadang mencoba untuk menyebarkan opini yang terkait untuk merusak citra institusi penegak hukum," pungkasnya.

sebelumnya, ditreskrimsus polda diy telah mengamankan lima pelaku yang diduga membobol sistem promosi situs judi online.

mereka adalah rds (32), en (31), da (22) asal bantul, nf (25) dari kebumen, dan pa (24) dari magelang, jawa tengah.

kelima pelaku menggunakan metode “ternak akun” untuk mengecoh sistem promosi situs bandar judol.

mereka membuat hingga 40 akun berbeda, mengganti nomor ponsel, dan menyamarkan alamat ip (ip address) agar tidak terlacak oleh sistem keamanan situs.

akbp slamet riyanto, kasubdit v cyber ditreskrimsus polda diy, menyebut bahwa rds adalah dalang utama yang mengoordinasikan seluruh aktivitas ilegal tersebut.

"rds ini bosnya. dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan pc, dan menyuruh empat karyawan untuk memasang judi online. dia (rds) cari promosi di situs-situs judi online," ungkap slamet.

kompol ardiansyah rolindo saputra, kanit 1 subdit v siber, menambahkan bahwa para pelaku menyasar bonus dan kemenangan awal yang biasanya diberikan bandar sebagai umpan bagi pemain baru.

"kalau untung withdraw, kalau kalah buka akun baru," jelasnya.

dengan modus tersebut, mereka berhasil meraup omzet hingga rp50 juta dalam kurun waktu satu tahun.

para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk undang-undang informasi dan transaksi elektronik (uu ite) dan kitab undang-undang hukum pidana (kuhp), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga rp10 miliar.

Tag
Share