Syok! Pajak Bumi dan Bangunan Naik 400 Persen di Ambarawa, Lansia Nyaris Pingsan Lihat Tagihan

Penjelasan Pemkab Semarang Alasan rumah Lansia di Ambarawa yang naik PBB 400 persen--Instagram/undercover.id
“Anak saya telah mengurus masalah PBB ini, tetapi kami belum mengetahui hasilnya,” tambahnya.
Menanggapi isu yang viral ini, Pemerintah Kabupaten Semarang, melalui Badan Keuangan Daerah (BKUD), memberikan klarifikasi.
BACA JUGA:Heboh! KPAI Desak Pemerintah Blokir Roblox, Kampus Malah Bikin Mata Kuliah Roblox
BACA JUGA:Ledakan Pabrik Baja Terbesar di Amerika Serikat, Begini Kronologi dan Korban!
Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tidak terdapat kenaikan tarif PBB di wilayah tersebut.
“Karena itu, para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu khawatir mengenai kewajiban mereka,” tegasnya.
Menurut Rudibdo, peningkatan pajak yang dialami oleh Tukimah disebabkan oleh penilaian ulang terhadap objek pajak.
Proses penilaian ini dilakukan terhadap tanah yang mengalami perubahan fungsi atau peningkatan nilai jual yang signifikan.
Ia menjelaskan bahwa lahan milik Tukimah terletak di jalur utama menuju tujuan wisata serta jalan provinsi, yang termasuk dalam klaster kedua setelah jalan nasional.
BACA JUGA:Tok! Trump Pastikan Emas Bebas Tarif, Investor Siap-Siap Panen Cuan?
BACA JUGA:Ini Dia Nama-nama Kepala Dinas di Pemkab Musi Banyuasin yang Baru Dilantik
Di samping itu, luas lahannya lebih dari 1.000 meter persegi.
Berdasarkan data di lapangan, lahan tersebut sebelumnya hanya memiliki satu rumah.
Namun, saat ini terdapat tiga bangunan yang dihuni oleh tiga kepala keluarga.
“Saat penghitungan dilakukan, pemecahan belum dilakukan, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih muncul dalam bentuk global atau menyatu. Penilaian didasarkan pada harga transaksi riil yang terjadi di sekitar lokasi dan kemudian diverifikasi ulang oleh petugas penilai pajak,” jelas Rudibdo.