bacakoran.co

Syok! Pajak Bumi dan Bangunan Naik 400 Persen di Ambarawa, Lansia Nyaris Pingsan Lihat Tagihan

Penjelasan Pemkab Semarang Alasan rumah Lansia di Ambarawa yang naik PBB 400 persen--Instagram/undercover.id

“Anak saya telah mengurus masalah PBB ini, tetapi kami belum mengetahui hasilnya,” tambahnya.

Menanggapi isu yang viral ini, Pemerintah Kabupaten Semarang, melalui Badan Keuangan Daerah (BKUD), memberikan klarifikasi.

BACA JUGA:Heboh! KPAI Desak Pemerintah Blokir Roblox, Kampus Malah Bikin Mata Kuliah Roblox

BACA JUGA:Ledakan Pabrik Baja Terbesar di Amerika Serikat, Begini Kronologi dan Korban!

Kepala BKUD Kabupaten Semarang, Rudibdo, menegaskan bahwa tidak terdapat kenaikan tarif PBB di wilayah tersebut. 

“Karena itu, para wajib pajak di Kabupaten Semarang tidak perlu khawatir mengenai kewajiban mereka,” tegasnya.

Menurut Rudibdo, peningkatan pajak yang dialami oleh Tukimah disebabkan oleh penilaian ulang terhadap objek pajak.

Proses penilaian ini dilakukan terhadap tanah yang mengalami perubahan fungsi atau peningkatan nilai jual yang signifikan.

Ia menjelaskan bahwa lahan milik Tukimah terletak di jalur utama menuju tujuan wisata serta jalan provinsi, yang termasuk dalam klaster kedua setelah jalan nasional.

BACA JUGA:Tok! Trump Pastikan Emas Bebas Tarif, Investor Siap-Siap Panen Cuan?

BACA JUGA:Ini Dia Nama-nama Kepala Dinas di Pemkab Musi Banyuasin yang Baru Dilantik

Di samping itu, luas lahannya lebih dari 1.000 meter persegi. 

Berdasarkan data di lapangan, lahan tersebut sebelumnya hanya memiliki satu rumah.

Namun, saat ini terdapat tiga bangunan yang dihuni oleh tiga kepala keluarga. 

“Saat penghitungan dilakukan, pemecahan belum dilakukan, sehingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masih muncul dalam bentuk global atau menyatu. Penilaian didasarkan pada harga transaksi riil yang terjadi di sekitar lokasi dan kemudian diverifikasi ulang oleh petugas penilai pajak,” jelas Rudibdo.

Syok! Pajak Bumi dan Bangunan Naik 400 Persen di Ambarawa, Lansia Nyaris Pingsan Lihat Tagihan

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - di platform media sosial instagram @undercover.id, muncul sebuah cerita mengenai seorang warga lanjut usia asal kabupaten semarang yang menarik perhatian publik.

tukimah (69), yang tinggal di baran kauman, kecamatan ambarawa, mengungkapkan keterkejutannya ketika menerima surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan () untuk tahun 2025.

kejutan yang dialaminya tidak tanpa alasan sebab nilai pajak yang harus dibayarkan oleh tukimah meningkat lebih dari 400 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

sebagai seorang pensiunan, dia merasakan bahwa kenaikan tersebut sangat membebani keuangannya.

pada tahun 2024, ia hanya membayar sekitar rp161.000 untuk rumah warisan keluarganya.

namun, pada tahun 2025, tagihan yang tercantum dalam surat pemberitahuan mencapai rp872.000.

“saya jujur saja kaget ketika menerima surat pbb dan melihat angka pembayarannya yang melonjak, sehingga saya merasa keberatan,” tutur tukimah.

ia juga menjelaskan bahwa rumah yang ia huni merupakan warisan keluarga yang telah ditinggali secara turun-temurun.

karena merasa tidak puas dengan kenaikan tersebut, tukimah meminta anaknya untuk mengajukan keberatan kepada pihak yang berwenang.

sayangnya, hingga saat ini belum ada tanggapan yang pasti terkait pengajuan itu.

“anak saya telah mengurus masalah pbb ini, tetapi kami belum mengetahui hasilnya,” tambahnya.

menanggapi isu yang viral ini, pemerintah kabupaten semarang, melalui badan keuangan daerah (bkud), memberikan klarifikasi.

kepala bkud kabupaten semarang, rudibdo, menegaskan bahwa tidak terdapat kenaikan tarif pbb di wilayah tersebut. 

“karena itu, para wajib pajak di kabupaten semarang tidak perlu khawatir mengenai kewajiban mereka,” tegasnya.

menurut rudibdo, peningkatan pajak yang dialami oleh tukimah disebabkan oleh penilaian ulang terhadap objek pajak.

proses penilaian ini dilakukan terhadap tanah yang mengalami perubahan fungsi atau peningkatan nilai jual yang signifikan.

ia menjelaskan bahwa lahan milik tukimah terletak di jalur utama menuju tujuan wisata serta jalan provinsi, yang termasuk dalam klaster kedua setelah jalan nasional.

di samping itu, luas lahannya lebih dari 1.000 meter persegi. 

berdasarkan data di lapangan, lahan tersebut sebelumnya hanya memiliki satu rumah.

namun, saat ini terdapat tiga bangunan yang dihuni oleh tiga kepala keluarga. 

“saat penghitungan dilakukan, pemecahan belum dilakukan, sehingga surat pemberitahuan pajak terutang (sppt) masih muncul dalam bentuk global atau menyatu. penilaian didasarkan pada harga transaksi riil yang terjadi di sekitar lokasi dan kemudian diverifikasi ulang oleh petugas penilai pajak,” jelas rudibdo.

ia juga menambahkan, bagi warga yang merasa keberatan seperti tukimah, terdapat mekanisme resmi untuk mengajukan permohonan keringanan pajak.

“jika wajib pajak keberatan, ada ruang untuk mengajukan permohonan keringanan dari ketetapan pajak tersebut kepada bupati semarang. itu solusi yang bisa dilakukan,” tutupnya.

Tag
Share