Kado Istimewa HUT Jakarta ke-498 & RI ke-80: Pemprov DKI Putihkan Pajak Kendaraan!
Pemprov DKI Jakarta memberikan kado spesial HUT ke-498 Jakarta dan HUT ke-80 RI berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor. Warga bisa bebas denda pajak mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025. --Youtube-Liputan6
BACAKORAN.CO - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan hadiah spesial bagi warganya: program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini terbebani oleh denda dan bunga keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
BACA JUGA:Meriah! Karnaval Malam dan Pesta Rakyat Warnai Perayaan HUT RI ke-80 di Jakarta
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Program ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan penalti.
Hadiah Nyata untuk Warga Jakarta
Melansir dari video youtube Liputan6, terlihat antusiasme warga menyambut program ini.
BACA JUGA:Special HUT RI, 6 Konser Gratis Special Hari Kemerdekaan di Jakarta, Simak Jadwalnya Sekarang...
Banyak yang merasa terbantu secara finansial, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Program ini juga menjadi bagian dari strategi Pemprov DKI untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mendorong pendapatan daerah.
Cara Memanfaatkan Program Pemutihan
Untuk mengikuti program ini, wajib pajak cukup datang ke kantor Samsat terdekat di wilayah DKI Jakarta dengan membawa dokumen berikut:
BACA JUGA:Upacara Perayaan HUT RI Ke-79 di IKN Menuai Banyak Kritikan, Begini Tanggapan Presiden Jokowi...