Lengkap! Ini Susunan Upacara 17 Agustus 2025 HUT ke-80 RI: Sesuai Pedoman Resmi Kemendikdasmen

Resmi Kemendikdasmen ini susunan Upacara 17 Agustus 2025 HUT ke-80 RI--hut80ri.setneg.go.id
BACAKORAN.CO - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan pedoman resmi pelaksanaan susunan upacara 17 Agustus 2025 HUT RI ke-80 lengkap.
Dalam edaran yang dirilis, disebutkan bahwa seluruh sekolah, kantor, dan instansi pemerintah wajib melaksanakan upacara secara luring pada Minggu, 17 Agustus 2025, mulai pukul 07.00 waktu setempat.
Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa pembina upacara 17 Agustus 2025 memakai Wastra Nusantara, sedangkan peserta upacara, baik pegawai maupun siswa, juga diwajibkan mengenakan pakaian Wastra Nusantara upacara 17 Agustus 2025.
Tata Cara dan Urutan Upacara
Secara detail, pedoman resmi Kemendikdasmen upacara 17 Agustus 2025 memuat aturan pelaksanaan yang seragam di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:HUT RI ke-80 Dijanjikan Penuh Kejutan! Mensesneg Simpan Rahasia Tamu Istimewa, Siapakah?
BACA JUGA:Persiapan Upacara HUT ke-80 RI Sudah 70%, Istana Masih Beri Catatan Penting!
Berikut urutan susunan upacara 17 Agustus 2025 di sekolah maupun instansi pemerintah:
Pemimpin upacara memasuki lapangan, diikuti laporan kepada pembina.
Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu Indonesia Raya, menjadi inti dari susunan acara pengibaran bendera Merah Putih 2025.
Dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila susunan upacara 17 Agustus 2025, serta teks Pembukaan UUD 1945 untuk upacara bendera.
Pembina upacara membacakan teks naskah Proklamasi untuk upacara HUT RI 2025.
Selanjutnya, Keputusan Presiden RI Satyalancana Karya Satya 2025 juga dibacakan apabila ada penganugerahan tanda kehormatan.
Acara ditutup dengan pembacaan doa, penghormatan kepada pembina, dan pembubaran barisan.
Dengan mengikuti pedoman ini, tata cara upacara bendera HUT RI ke-80 tahun 2025 dapat berjalan khidmat dan penuh makna.
BACA JUGA:Kado Istimewa HUT Jakarta ke-498 & RI ke-80: Pemprov DKI Putihkan Pajak Kendaraan!