bacakoran.co

Peninjauan Kembali Dikabulkan, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Masih Wajib Lapor ke Bapas

Peninjauan kembali dikabulkan, setya novanto resmi bebas bersyarat dari lapas sukamiskin, masih wajib lapor ke bapas--

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa meski telah bebas bersyarat, Setnov masih memiliki kewajiban untuk melakukan laporan rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dia bebas bersyarat, bukan bebas murni. Masih wajib lapor,” jelas Kusnali.

BACA JUGA:Menilai Demo Bupati Pati, Pakar Ungkap Suwono Memenuhi Syarat untuk Diberhentikan: Meresahkan Publik!

BACA JUGA:Geger! Lomba 17an di RSUD Daya Disebut Ganggu Pasien Hingga Meninggal, Netizen Auto Murka

Kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah politik Indonesia.

Ia terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis awal dijatuhkan pada 24 April 2018, dan sejak itu Setnov menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.

Pembebasan bersyarat Setya Novanto menandai babak baru dalam perjalanan hukum kasus korupsi e-KTP.

BACA JUGA:Geger! Lomba 17an di RSUD Daya Disebut Ganggu Pasien Hingga Meninggal, Netizen Auto Murka

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Rumah Eks Menag Yaqut Digeladah, Sejumlah Dokumen dan Handphone Disita!

Meski telah keluar dari penjara, status hukum Setnov belum sepenuhnya bebas.

Pemerintah memastikan proses pembebasan dilakukan sesuai aturan, dan masyarakat diimbau untuk tetap mengawasi transparansi hukum di Indonesia.

Peninjauan Kembali Dikabulkan, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Masih Wajib Lapor ke Bapas

Melly

Melly


bacakoran.co — mantan ketua dpr ri, setya novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sukamiskin, kota bandung, jawa barat.

keputusan ini diambil setelah mahkamah agung (ma) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (pk) yang diajukan oleh setnov, sehingga masa hukumannya dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

menteri imigrasi dan pemasyarakatan (imipas), agus andrianto, menyatakan bahwa pembebasan bersyarat setya novanto telah melalui proses asesmen dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

berdasarkan hasil pemeriksaan pk, setnov telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukumannya, sehingga berhak atas pembebasan bersyarat.

“sudah melalui proses asesmen, dan berdasarkan hasil pk, masa hukumannya sudah melampaui batas. seharusnya bebas sejak 25 juli 2025,” ujar agus di kompleks istana kepresidenan.

agus juga menegaskan bahwa setnov telah membayar denda subsider yang menjadi bagian dari putusan hukum, sehingga tidak ada hal yang menghalangi proses pembebasan bersyarat tersebut.

setya novanto mulai menjalani hukuman sejak tahun 2017 atas kasus korupsi proyek pengadaan ktp elektronik (e-ktp) yang merugikan negara hingga rp2,3 triliun.

ia divonis 15 tahun penjara, denda rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar usd 7,3 juta.

namun, setelah ma mengabulkan pk, masa hukuman dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan.

dengan perhitungan dua per tiga masa pidana, setnov dinyatakan memenuhi syarat untuk bebas bersyarat pada 16 agustus 2025.

kepala kantor wilayah direktorat jenderal pemasyarakatan (ditjenpas) jawa barat, kusnali, menegaskan bahwa meski telah bebas bersyarat, setnov masih memiliki kewajiban untuk melakukan laporan rutin ke balai pemasyarakatan (bapas) sesuai ketentuan yang berlaku.

“dia bebas bersyarat, bukan bebas murni. masih wajib lapor,” jelas kusnali.

kasus korupsi e-ktp yang menjerat setya novanto menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah politik indonesia.

ia terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 uu pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

vonis awal dijatuhkan pada 24 april 2018, dan sejak itu setnov menjalani masa hukuman di lapas sukamiskin.

pembebasan bersyarat setya novanto menandai babak baru dalam perjalanan hukum kasus korupsi e-ktp.

meski telah keluar dari penjara, status hukum setnov belum sepenuhnya bebas.

pemerintah memastikan proses pembebasan dilakukan sesuai aturan, dan masyarakat diimbau untuk tetap mengawasi transparansi hukum di indonesia.

Tag
Share