bacakoran.co - setya novanto resmi dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa tahanan di lapas sukamiskin, bandung.
diketahui setya novanto adalah terpidana kasus korupsi e-ktp ri setya novanto yang dinyatakan bebas bersyarat, sabtu (16/7/2025).
"bebasnya hari sabtu," ungkap kakanwil ditjen pemasyarakatan jabar kusnali, saat dihubungi visa sambungan telepon, dikutip bacakoran.co dari cnn indonesia, minggu (17/8/2025).
kusnali menyebutkan bahwa setnov tidak bebas murni, melainkan bebas bersyarat.
pembebasan bersyarat yang didapatkan setelah mahkamah agung telah mengabulkan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (pk) yang diajukan setnov.
"bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan peninjau kembali 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, dihitung 2/3 nya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 agustus 2025," katanya.
kusnali mengatakan karena tidak bebas murni, setnov diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.
pelaksanaan wajib lapor adalah hal yang biasa dilakukan untuk diberikan kepada mereka yang mendapat bebas bersyarat.
"beliau wajib lapor, sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat," katanya.
jejak kasus hukum setya novanto
komisi pemberantasan korupsi (kpk) menetapkan ketua dpr setya novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-ktp.
ia diduga telah mengatur anggaran proyek e-ktp senilai rp 5,9 triliun agar disetujui dpr, serta mengondisikan pemenang lelang bersama andi agustinus alias andi narogong.
akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar rp 2,3 triliun.
setya novanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh kpk dalam kasus korupsi pengadaan ktp elektronik (e-ktp) pada tahun 2017.
ia sempat lolos lewat praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada november 2017.
kemudian pada april 2018, novanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti usd 7,3 juta.
hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun setelah masa pidana.