PK Dikabulkan, Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dan Wajih Lapor, Ini Jejak Kasusnya!
Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dan Inilah Jejak Kasusnya --CNN Indonesia
Ia diduga telah mengatur anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun agar disetujui DPR, serta mengondisikan pemenang lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan sekitar Rp 2,3 triliun.
BACA JUGA:Heboh, RSUD Sekayu Ungkap Dokter Syahpri Diikuti dan Difoto Oleh OTK: Kami Menganggap Ini Serius!
Setya Novanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) pada tahun 2017.
Ia sempat lolos lewat praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Kemudian pada April 2018, Novanto dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti USD 7,3 juta.
Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun setelah masa pidana.