Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Jalani Dua Pertiga Masa Hukuman, Kok Bisa?
Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Jalani Dua Pertiga Masa Hukuman--Inilah.com
BACAKORAN.CO - Setya Novanto, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, akhirnya resmi mendapatkan status bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin yang terletak di Kota Bandung, Jawa Barat.
Kabar pembebasan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, pada Minggu, 17 Agustus 2025.
"Iya benar, Setya Novanto bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena permohonan peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung telah dikabulkan. Dengan dikabulkannya PK tersebut, vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ujar Kusnali kepada awak media.
Setya Novanto sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang berlangsung pada tahun anggaran 2011 hingga 2013.
BACA JUGA:PNS Gigit Jari! Sri Mulyani Tegaskan Gaji Tak Naik di 2026, APBN Difokuskan untuk Ini!
BACA JUGA:KPK Siap Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Kapan? Tunggu Ini Dulu!
Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
Namun, pada Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Setya Novanto.
Dalam putusan tersebut, MA memutuskan untuk mengurangi masa hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Denda tetap sebesar Rp 500 juta, namun jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.
BACA JUGA:PK Dikabulkan, Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dan Wajih Lapor, Ini Jejak Kasusnya!
Putusan ini menjadi dasar hukum bagi pemberian status bebas bersyarat kepada Setya Novanto.
Setya Novanto mulai menjalani masa hukuman sejak tahun 2017.