bacakoran.co

Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Jalani Dua Pertiga Masa Hukuman, Kok Bisa?

Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Jalani Dua Pertiga Masa Hukuman--Inilah.com

BACAKORAN.CO - Setya Novanto, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, akhirnya resmi mendapatkan status bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin yang terletak di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kabar pembebasan ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, pada Minggu, 17 Agustus 2025.

"Iya benar, Setya Novanto bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena permohonan peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung telah dikabulkan. Dengan dikabulkannya PK tersebut, vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ujar Kusnali kepada awak media.

Setya Novanto sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang berlangsung pada tahun anggaran 2011 hingga 2013.

BACA JUGA:PNS Gigit Jari! Sri Mulyani Tegaskan Gaji Tak Naik di 2026, APBN Difokuskan untuk Ini!

BACA JUGA:KPK Siap Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, Kapan? Tunggu Ini Dulu!

Selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.

Namun, pada Juni 2025, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Setya Novanto.

Dalam putusan tersebut, MA memutuskan untuk mengurangi masa hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Denda tetap sebesar Rp 500 juta, namun jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

BACA JUGA:PK Dikabulkan, Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dan Wajih Lapor, Ini Jejak Kasusnya!

BACA JUGA:Peninjauan Kembali Dikabulkan, Setya Novanto Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Masih Wajib Lapor ke Bapas

Putusan ini menjadi dasar hukum bagi pemberian status bebas bersyarat kepada Setya Novanto.

Setya Novanto mulai menjalani masa hukuman sejak tahun 2017.

Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Jalani Dua Pertiga Masa Hukuman, Kok Bisa?

Ayu

Ayu


bacakoran.co - setya novanto, mantan ketua dewan perwakilan rakyat (dpr) republik indonesia, akhirnya resmi mendapatkan status bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan (lapas) sukamiskin yang terletak di kota bandung, jawa barat.

kabar pembebasan ini dikonfirmasi langsung oleh kepala kantor wilayah direktorat jenderal pemasyarakatan (ditjenpas) jawa barat, kusnali, pada minggu, 17 agustus 2025.

"iya benar, setya novanto bebas kemarin. dia bebas bersyarat karena permohonan peninjauan kembali yang diajukan ke mahkamah agung telah dikabulkan. dengan dikabulkannya pk tersebut, vonisnya berubah dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun," ujar kusnali kepada awak media.

setya novanto sebelumnya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) yang berlangsung pada tahun anggaran 2011 hingga 2013.

selain hukuman penjara, ia juga dikenai denda sebesar rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar usd 7,3 juta.

namun, pada juni 2025, mahkamah agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh setya novanto.

dalam putusan tersebut, ma memutuskan untuk mengurangi masa hukuman menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

denda tetap sebesar rp 500 juta, namun jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama enam bulan.

putusan ini menjadi dasar hukum bagi pemberian status bebas bersyarat kepada setya novanto.

setya novanto mulai menjalani masa hukuman sejak tahun 2017.

selama berada di lapas sukamiskin, ia telah menerima beberapa kali remisi atau pengurangan masa tahanan, yang diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

dengan total masa hukuman yang telah dijalani dan pengurangan remisi yang diperoleh, setya telah memenuhi syarat dua pertiga masa pidana dari total vonis 12,5 tahun, sehingga layak mendapatkan pembebasan bersyarat.

pembebasan bersyarat tersebut dilakukan pada sabtu, 16 agustus 2025, tepat sehari sebelum peringatan hari kemerdekaan republik indonesia.

meski demikian, kusnali menegaskan bahwa setya novanto tidak menerima remisi khusus dalam rangka perayaan 17 agustus, karena pembebasannya telah dilakukan sebelumnya.

status bersyarat dan pengawasan

meski telah keluar dari lapas sukamiskin, status hukum setya novanto masih dalam pengawasan.

ia dibebaskan dengan status bersyarat, yang berarti ia wajib melapor secara rutin kepada pihak lapas sukamiskin bandung.

pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ia tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama masa pembebasan bersyarat.

pihak ditjenpas jawa barat juga menegaskan bahwa seluruh proses pembebasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

tidak ada perlakuan istimewa dalam proses ini, dan semua keputusan didasarkan pada pertimbangan hukum yang sah.

sorotan publik dan masa depan

pembebasan setya novanto tentu saja menjadi sorotan publik.

mengingat kasus korupsi e-ktp yang melibatkan dirinya merupakan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah indonesia, banyak pihak kini mencermati langkah-langkah yang akan diambil oleh setya novanto pasca pembebasan.

apakah ia akan kembali ke dunia politik, memilih jalur bisnis, atau menjalani kehidupan yang lebih tertutup, masih menjadi tanda tanya besar.

di sisi lain, pembebasan ini juga memicu diskusi publik mengenai efektivitas sistem hukum dan pemasyarakatan di indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus korupsi besar.

banyak kalangan berharap agar pengawasan terhadap mantan narapidana korupsi tetap dilakukan secara ketat, dan bahwa pembebasan bersyarat tidak menjadi celah bagi pelaku korupsi untuk kembali beraktivitas tanpa pertanggungjawaban moral dan hukum.

dengan status bebas bersyarat yang kini disandangnya, setya novanto tetap berada dalam pengawasan hukum.

publik pun menunggu, apakah mantan ketua dpr ini akan menunjukkan sikap reflektif atas masa lalunya, atau justru kembali menjadi figur kontroversial di panggung nasional.

Tag
Share