bacakoran.co

DPR RI Siap Revisi UU Hak Cipta 2025, Royalti Musik Jadi Sorotan

DPR RI siap revisi UU hak cipta 2025, royalti musik jadi sorotan--

DPR RI Siap Revisi UU Hak Cipta 2025, Royalti Musik Jadi Sorotan

Melly

Melly


bacakora.co — dewan perwakilan rakyat republik indonesia (dpr ri) menyatakan kesiapan untuk merevisi undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.

langkah ini diambil menyusul polemik royalti musik yang belakangan menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha, umkm, dan masyarakat umum.

isu royalti mencuat setelah lembaga manajemen kolektif nasional (lmkn) mulai menerapkan kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu di ruang publik.

kebijakan ini berdampak pada berbagai sektor, termasuk kafe, restoran, hotel, hingga acara pernikahan.

banyak pelaku usaha merasa khawatir dan memilih untuk tidak memutar musik demi menghindari risiko hukum.

wakil ketua dpr ri, adies kadir, menegaskan bahwa dpr tidak keberatan untuk merevisi regulasi demi menyesuaikan kebutuhan masyarakat.

namun, ia menekankan bahwa pembahasan ruu hak cipta tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.

“kalau memang diperlukan kita revisi, enggak ada masalah. dpr siap kerja terus kok,” ujar adies di kompleks parlemen senayan.

saat ini, dpr masih menunggu hasil kajian dari kementerian hukum dan ham (kemenkumham) sebelum melangkah lebih jauh.

kajian tersebut akan menjadi dasar koordinasi antara pemerintah dan dpr, termasuk melibatkan badan keahlian untuk menelaah aspek teknis dan sosial dari regulasi royalti.

wakil ketua dpr ri lainnya, sufmi dasco ahmad, turut angkat bicara. ia meminta masyarakat tidak perlu takut memutar lagu di tengah polemik royalti. menurutnya, aturan baru terkait royalti akan segera diumumkan dalam waktu dekat.

“diputar aja, nanti tunggu pengumuman sehari dua hari ini. silakan putar aja musik,” kata dasco.

dasco juga menilai bahwa penerapan royalti selama ini telah melampaui batas kewajaran.

ia menegaskan bahwa hak cipta seharusnya hanya untuk kepentingan pencipta, bukan menjadi beban berlebihan bagi masyarakat.

meski belum ada draft resmi, revisi uu hak cipta diperkirakan akan mencakup:

- penyesuaian definisi ruang publik dan kegiatan komersial

- batasan kewajiban royalti untuk kegiatan sosial non-komersial

- transparansi dan akuntabilitas lembaga pengelola royalti

- perlindungan hak cipta tanpa memberatkan pelaku usaha kecil

langkah dpr ri untuk merevisi uu hak cipta menjadi angin segar bagi masyarakat yang terdampak polemik royalti musik.

dengan pendekatan yang hati-hati dan berbasis kajian, diharapkan regulasi baru akan lebih adil, transparan, dan sesuai dengan semangat perlindungan hak cipta tanpa mengorbankan kepentingan publik.

Tag
Share