KPK Bongkar Peran Irvian Bobby Mahendro, Kantongi Rp69 Miliar di Kasus Korupsi Immanuel Ebenezer

Kasus korupsi Immanuel Ebenezer menyeret Irvian Bobby Mahendro dengan aliran dana Rp69 miliar. --Kolase Metrotvnews/Antara
BACAKORAN.CO - Kasus korupsi Immanuel Ebenezer yang menyeret nama Irvian Bobby Mahendro kini menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan tersebut diduga menerima aliran dana fantastis mencapai Rp69 miliar.
KPK menjelaskan bahwa aliran dana tersebut terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang juga melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan.
Peran Irvian Bobby Mahendro dianggap sangat dominan karena ia menjadi pihak dengan jumlah penerimaan terbesar dibandingkan tersangka lainnya.
BACA JUGA:Wamenaker Immanuel Ditetapkan Tersangka oleh KPK: Semoga Saya Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
Uang Rp69 Miliar Mengalir ke Banyak Aset
“Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara. Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada GAH, HS, dan pihak lainnya," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dikutip dari Antara.
Fakta ini memperlihatkan bagaimana Irvian Bobby Mahendro tidak hanya menampung dana, tetapi juga memanfaatkannya untuk berbagai bentuk pembelian aset, termasuk kendaraan dan penyertaan modal di tiga perusahaan yang terafiliasi dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
Dengan nominal sebesar itu, kasus korupsi ini semakin menegaskan bahwa sistem pengawasan di Kemenaker perlu diperketat.
Jajaran Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi
Selain Irvian Bobby Mahendro, KPK juga menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka.
BACA JUGA:OTT KPK: Immanuel Ebenezer dan 9 Orang Diamankan, Dugaan Korupsi Mengemuka!
BACA JUGA:KPK Bocorkan Potensi Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Beras, Tembus Segini!
Di antaranya Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) yang menerima Rp3 miliar, Hery Sutanto (HS) dengan Rp1,5 miliar, serta Subhan (SB) yang mendapat Rp3,5 miliar.
Tak ketinggalan, Anitasari Kusumawati (AK) diduga menikmati aliran dana Rp5,5 miliar.