bacakoran.co - kasus dugaan ) , sumatera selatan memasuki babak baru.
persidangan kasus tersebut di pengadilan tindak pidana korupsi di pengadilan negeri palembang, rabu 27 agustus 2025 sudah memasuki pembacaan .
jaksa penuntut umum (jpu) kejaksaan negeri (kejari) ogan ilir dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim sahat h sianipar menuntut ke 3 terdakwa dengan hukuman berbeda.
hanya saja meskipun menegaskan jika ke 3 terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 1 tahun, namun dalam tuntutannya terhadap ke 3 terdakwa, jpu menuntut tak lebih dari 2 tahun penjara.
diketahui 3 terdakwa dalam kasus tersebut yaitu rabu alias r, selaku ketua bidang pmr dan relawan pmi ogan ilir, meryadi alias m selaku kepala markas pmi ogan ilir dan nasrowi alias n selaku staf bidang kesehatan pmi ogan ilir.
"menuntut dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa rabu dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan serta denda sebesar rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan," ujar jpu ketika membacakan dakwaan. terdakwa rabu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar rp260 juta lebih.
"untuk terdakwa meryadi dan nasrowi dituntut dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan serta denda rp50 juta, subsider 4 bulan kurungan," katanya.
menurut jpu, perbuatan para terdakwa terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar rp675.109.313. uang tersebut merupakan dana hibah dari pemerintah kabupaten ogan ilir yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan pmi, tapi justru disalahgunakan.
"perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,"katanya.
selain itu, sambung jpu tindakan para terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi negara dan meresahkan masyarakat.
dalam dakwan jpu mengungkapkan hal - hal yang meringankan perbuatan ke 3 terdakwa yakni, belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya.
selain itu, para terdakwa juga beritikad baik dengan mengembalikan kerugian negara sebesar rp675 juta lebih, baik secara langsung maupun melalui penitipan dana oleh pihak-pihak terkait.

diketahui terkait pengembalian uang kerugian negara dalam kasus tersebut, kepala kejari (kajari) ogan ilir, eben neser silalahi, melalui kasi intelijen rachdityo pandu wardhana sh mh mengungkapkan, saat awal proses penyidikan, sejumlah saksi telah menitipan uang dugaan kerugian negara sebesar rp 479 juta.
rabu 27 agustus 2025 atau pada hari yang sama saat persidangan kasus tersebut, rachdityo pandu wardhana kembali mengungkapkan jika salah satu keluarga terdakwa rabu kembali mengembalikan yang dugaan kerugian negara sebesar rprp166.804.817.
“uang titipan pengembalian kerugian negara tersebut diserahkan kemarin (26 agutus 2025) di kantor kejari ogan ilir,” jelas rachdityo pandu wardhana.
penyerahan uang itu diterima oleh kepala subseksi penuntutan dan eksekusi pidana khusus kejari ogan ilir, m. rahmat afif, s.h. ia menegaskan bahwa uang titipan tersebut kini disimpan dalam rekening resmi milik kejari ogan ilir.
“uang titipan ini akan dijadikan barang bukti dalam perkara korupsi dana hibah pmi. sesuai ketentuan, dana tersebut sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan penyidikan lanjutan maupun kepentingan penuntutan guna mendukung proses hukum,” jelasnya.
diwartakan sebelumnya kejari ogan ilir, sumatera selatan, kamis 22 mei 2025 menetapkan 3 orang tersangka pada perkara
dugaan korupsi dana hibah pmi cabang ogan ilir.
kepala kejari (kajari) ogan ilir, eben neser silalahi, melalui kasi intelijen rachdityo pandu wardhana sh mengatakan, ketiga tersangka merupakan pengurus pmi ogan ilir masa bakti 2021-2026.
"tiga tersangka yakni berinisial r, m dan n. ketiganya bertanggungjawab atas kerugian negara pada dana hibah tersebut," jelas pandu di kantor kejari ogan ilir, indralaya, kamis 22 mei 2025.
r merupakan ketua bidang pmr dan relawan pmi kabupaten ogan ilir tahun 2021- 2026. kemudian m menjabat kepala markas pmi kabupaten ogan ilir dan tersangka n selaku staf pegawal bidang kesehatan, sosial dan donor pmi kabupaten ogan ilir.
“ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejaksaan negeri ogan ilir," jelasnya.
tersangka r ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejari ogan ilir nomor: tap-03/l.6.24/fd. 1/05/2025, tanggal 22 mei 2025,
tersangka m ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejari ogan ilir nomor: tap-04/l. 6. 24/fd.1/05/2025, tanggal 22 mei 2025.
kemudian tersangka n ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka kepala kejari ogan ilir nomor. tap-05/l.6.24/fd. 1/05/2025, tanggal 22 mei 2025.
ketiganya ditetapkan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah pada pmi kabupaten ogan ilir tahun 2023- 2024.
perkara itu naik ke tahap penyidikan, kamis (22/5), dilanjutkan penahanan ketiga tersangka selama 20 hari di rutan kelas i palembang, terhitung 22 mei 2025 sampai dengan 10 juni 2025.
"modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka bahwa pada tahun anggaran 2023 dan 2024, pmi ogan ilir menerima dana hibah yang bersumber dari apbd ogan ilir sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian hibah daerah (nphd)," ungkap pandu.
alokasi anggaran dana hibah untuk pmi kabupaten ogan ilir tahun 2023 dan 2024, total sebesar rp2 miliar. rinciannya, berdasarkan sp2d tanggal 24 november 2023, dana hibah yang diterima pmi kabupaten oi sebesar rp1 miliar.
kemudian, berdasarkan sp2d tanggal 29 juli 2024, dana hibah yang diterima pmi kabupaten oi sebesar rp1 miliar.
"bahwa tersangka r telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan, pelaksanaan pengelolaan dana hibah tersebut. padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu," terang pandu.
tersangka r bersama-sama dengan tersangka m dan tersangka n, membuat dokumen perlanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah pmi kabupaten ogan ilir tahun 2023 - 2024 dengan cara mark up.
sehingga, membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan peruntukannya atau penggunaan dananya. “selain itu adanya tanda tangan yang dipalsukan, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif, jumlah pencairan tidak sesuai kenyataannya,” beber pandu.
ketika itu kata rachdityo pandu wardhana, para tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
ancaman hukuman untuk para tersangka yakni pidana penjara maksimal 20 tahun. "selanjutnya ketiga tersangka menjalani penahanan di lembaga pemasyarakatan selama 20 hari ke depan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan," jelas pandu.