bacakoran.co

Prabowo Turun Tangan! Kapolri Perintahkan Tembak Pendemo Penyerang Markas Polisi

Kapolri Listyo Sigit perintahkan tembak pendemo yang serang markas. Presiden Prabowo tegaskan aparat TNI-Polri tindak massa anarkis--ANTARA

Presiden menekankan bahwa unjuk rasa merupakan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Namun, kebebasan berpendapat tetap harus mengikuti aturan hukum, memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persatuan bangsa.

BACA JUGA:Rumah Eko Patrio Juga Dijarah Massa Meski Sudah Minta Maaf, Ini Kronologinya!

“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ungkap Jenderal Sigit.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan sikap tegas dalam menghadapi massa anarkis demi stabilitas nasional.

Kapolri mengingatkan kembali bahwa penyampaian pendapat adalah hak konstitusional. Namun, ia menekankan bahwa proses penyampaian pendapat harus memenuhi syarat sesuai undang-undang.

“Jadi saya ingatkan, terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.

Prabowo Turun Tangan! Kapolri Perintahkan Tembak Pendemo Penyerang Markas Polisi

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co -  kapolri jenderal listyo sigit prabowo mengeluarkan instruksi keras kepada seluruh jajaran kepolisian terkait gelombang yang belakangan semakin memanas.

dalam video conference yang beredar luas di media sosial, ia menegaskan bahwa markas kepolisian (mako polri dan mako brimob) adalah simbol negara yang wajib dijaga dengan segala cara.

“haram hukumnya yang namanya mako diserang, haram hukumnya. jika mereka berani masuk ke asrama, tembak,” tegas jenderal sigit.

kapolri menegaskan dirinya siap bertanggung jawab penuh atas setiap tindakan tegas aparat di lapangan.

“rekan-rekan punya pekuru karet. tidak usah ragu-ragu, jika ada yang menyalahkan saya kapolri, listyo sigit yang bertanggungjawab," tambahnya.

juga menambahkan, siapa pun yang mencoba menerobos markas kepolisian akan langsung berhadapan dengan tindakan represif yang terukur.

“negara tidak boleh kalah dengan perusuh,” tandasnya.

arahan presiden prabowo untuk tindak tegas massa anarkis

presiden prabowo subianto turut memberikan instruksi kepada panglima tni jenderal agus subiyanto dan kapolri jenderal listyo sigit prabowo.

dalam pertemuan di bogor, sabtu (30/8/2025), prabowo memerintahkan aparat untuk menindak tegas setiap yang melanggar hukum.

menurut kapolri, pertemuan tersebut membahas eskalasi unjuk rasa yang dalam dua hari terakhir mengarah pada tindakan anarkistis.

aksi itu mencakup pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan terhadap markas kepolisian.

“kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung pada peristiwa pidana,” jelas jenderal sigit.

presiden menekankan bahwa unjuk rasa merupakan hak warga negara sebagaimana dijamin dalam undang-undang nomor 9 tahun 1998.

namun, kebebasan berpendapat tetap harus mengikuti aturan hukum, memperhatikan kepentingan umum dan menjaga persatuan bangsa.

“tadi bapak presiden memerintahkan kepada saya dan panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami tni dan polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” ungkap jenderal sigit.

dengan demikian, pemerintah menegaskan sikap tegas dalam menghadapi massa anarkis demi stabilitas nasional.

kapolri mengingatkan kembali bahwa penyampaian pendapat adalah hak konstitusional. namun, ia menekankan bahwa proses penyampaian pendapat harus memenuhi syarat sesuai undang-undang.

“jadi saya ingatkan, terkait penyampaian pendapat, itu adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. namun tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. antara lain harus memperhatikan kepentingan umum, mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan salah satunya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” pungkasnya.

Tag
Share