Surya Paloh Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI, Ini Alasan dan Dampaknya
Surya Paloh resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI Fraksi NasDem.--
BACAKORA.CO — Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, resmi menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI Fraksi NasDem.
Keputusan ini berlaku mulai 1 September 2025 dan diumumkan melalui siaran pers Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Hermawi F Taslim.
Langkah tegas ini diambil menyusul pernyataan publik dari kedua anggota DPR yang dinilai mencederai perasaan rakyat dan menyimpang dari garis perjuangan partai.
Ahmad Sahroni, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR, menjadi sorotan setelah menyebut desakan pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol.”
BACA JUGA:Jarah Rumah Ahmad Sahroni, Massa Temukan Ijazah Nilai Rata-rata 6, Netizen: Yang Tolol Kamu!
BACA JUGA:Viral! Usai Ahmad Sahroni dan Eko Patrio, Kini Rumah Uya Kuya Dijarah Massa, Koleksi Kucing Raib
Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik, terutama di tengah kritik terhadap tunjangan rumah anggota DPR yang dianggap tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Sementara itu, Nafa Urbach menuai kritik tajam setelah mengunggah video yang mendukung pemberian tunjangan rumah DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Sikap tersebut dianggap tidak empatik dan bertentangan dengan semangat kerakyatan yang diusung Partai NasDem.
Dalam siaran persnya, Surya Paloh menegaskan bahwa aspirasi masyarakat adalah fondasi utama perjuangan Partai NasDem.
BACA JUGA:Setelah Ahmad Sahroni, Kini Rumah Uya Kuya Juga Digeruduk Massa: Saya Ikhlas!
Ia menyebut bahwa pernyataan Sahroni dan Nafa telah menyinggung rakyat dan tidak sejalan dengan nilai-nilai partai.
“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat, ternyata ada pernyataan dari wakil rakyat yang mencederai perasaan rakyat. Hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” tulis Paloh dalam maklumat resmi.