bacakoran.co

Kasus Meningalnya Affan Kurniawan: Polri Janji Transparan, Ini Jadwal Sidang Kode Etik Pelanggaran 7 Personel

7 personel Brimob akan disidang pada awal bulan ini -humas polri-

BACAKORAN.CO - Kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan terus menggelinding. Tujuh personel Brimob telah ditetapkan terlibat dalam kasus tersebut.

Adalah Divisi Propam Polri yang telah menetapkan tujuh personel Brimob tersebut terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan. 

Keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis Brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI.

Pengemudi ojek onlien Affan Kurniawan meninggal dunia usai terlindas mobil Rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025. 

BACA JUGA:Gelombang Protes Membesar! Nicholas Saputra Hingga Aktivis Desak Kapolri Mundur Pasca Tragedi Affan

Dari hasil pemeriksaan, Divpropam Polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori. Pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

Karo Wabprof Divpropam Polri, Brigjen Pol. Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel, Kompol K dan Bripka R, ditetapkan melanggar pelanggaran berat. Ini karena kedua berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut," terang Brigjen Agus kepada wartawan Senin (1/9). 

"Sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” lanjutnya. 


Polri janji transparan tangani kasus meninggalnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan-humas polri-

Lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah Briptu D, Aipda M, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J. Mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

Brigjen Agus menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. 

Dia memastikan Polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“Polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. Sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada Rabu, 3 September 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada Kamis, 4 September 2025,” jelasnya.

Kasus Meningalnya Affan Kurniawan: Polri Janji Transparan, Ini Jadwal Sidang Kode Etik Pelanggaran 7 Personel

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - kasus meninggalnya pengemudi ojek online affan kurniawan terus menggelinding. tujuh personel brimob telah ditetapkan terlibat dalam kasus tersebut.

adalah divisi propam polri yang telah menetapkan tujuh personel brimob tersebut terlibat pelanggaran dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online affan kurniawan. 

keputusan ini diambil setelah pemeriksaan sementara terhadap para personel usai insiden rantis brimob yang melindas korban saat kericuhan aksi unjuk rasa di sekitar gedung dpr ri.

pengemudi ojek onlien affan kurniawan meninggal dunia usai terlindas mobil rantis brimob polri di kawasan pejompongan, jakarta pusat, pada 28 agustus 2025. 

dari hasil pemeriksaan, divpropam polri mengklasifikasikan pelanggaran menjadi dua kategori. pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

karo wabprof divpropam polri, brigjen pol. agus wijayanto, menjelaskan bahwa dua personel, kompol k dan bripka r, ditetapkan melanggar pelanggaran berat. ini karena kedua berperan langsung sebagai pengemudi dan pendamping di kursi depan kendaraan taktis.

“dari hasil pemeriksaan sementara, dua personel kami tetapkan melakukan pelanggaran berat karena memiliki peran langsung dalam insiden tersebut," terang brigjen agus kepada wartawan senin (1/9). 

"sementara lima personel lainnya dijerat pelanggaran sedang karena berstatus sebagai penumpang di dalam kendaraan,” lanjutnya. 


polri janji transparan tangani kasus meninggalnya pengemudi ojek online affan kurniawan-humas polri-

lima personel yang dikenakan pelanggaran sedang adalah briptu d, aipda m, bripda m, bharaka y, dan bharaka j. mereka dinilai tidak memiliki kendali atas laju kendaraan, tetapi tetap berkewajiban mematuhi prosedur operasional di lapangan.

brigjen agus menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan. 

dia memastikan polri akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. baik melalui sidang kode etik maupun proses pidana jika ditemukan unsur pelanggaran hukum.

“polri berkomitmen memproses kasus ini secara transparan dan profesional. sidang kode etik untuk perkara pelanggaran berat dijadwalkan pada rabu, 3 september 2025, sementara untuk pelanggaran sedang akan digelar pada kamis, 4 september 2025,” jelasnya.

selain itu, divpropam polri juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh personel terkait pada selasa, 2 september 2025, sebelum sidang etik dimulai.

brigjen agus menambahkan, pihaknya membuka akses bagi kompolnas dan komnas ham untuk memantau jalannya proses pemeriksaan sebagai bentuk akuntabilitas polri kepada publik.

"kami ingin memastikan kepada masyarakat bahwa seluruh proses dijalankan sesuai ketentuan. tidak ada yang ditutupi, dan kami membuka ruang pengawasan bagi lembaga terkait untuk menjamin transparansi,” tegasnya.

sementara itu, terkait kondisi terkini jakarta, karopenmas divhumas polri, brigjen pol trunoyudo wisnu andiko memastikan bahwa kondisi jakarta sudah kondusif pasca demo sejak 25 agustus 2025 lalu. 

trunoyudo mengatakan, polda metro jaya bersama kodam jaya menggelar patroli berskala besar sejak kemarin. langkah ini untuk mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga jakarta.

"kita bisa lihat hari ini dan merasakan tentunya, langkah preemtif, preventif dan tentunya ada penegakan hukum, itu juga dalam rangka tadi, mewujudkan rasa aman dan nyaman yang menjaga kehidupan sosial masyarakat maupun berbangsa dan bernegara secara nasional, ujarnya.

 sebelumnya, jakarta dan sekitarnya menggelar patroli besar mulai minggu (31/8/2025). hal ini merupakan upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"kegiatan patroli ini dilaksanakan untuk jaga jakarta, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memberikan rasa aman di tengah aktivitas warga," ucap kapolda metro jaya irjen asep edi suheri.

Tag
Share