bacakoran.co

Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dicecar 18 Pertanyaan Selama 7 Jam

Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dicecar 18 Pertanyaan--detikNew - detikcom

Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dicecar 18 Pertanyaan Selama 7 Jam

Ayu

Ayu


bacakoran.co - mantan menteri agama, yaqut cholil qoumas, kembali menjalani pemeriksaan oleh komisi pemberantasan korupsi (kpk) dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tahun 2023–2024.

pemeriksaan berlangsung di gedung merah putih kpk, jakarta, selama kurang lebih tujuh jam, dimulai pukul 09.32 wib dan berakhir sekitar pukul 16.18 wib.

"pendalaman dari keterangan sebelumnya. jadi, ada pendalaman," ujar yaqut singkat kepada awak media usai pemeriksaan pada senin, 1 september 2025.

yaqut mengaku mendapat 18 pertanyaan dari penyidik, namun enggan mengungkap isi materi pemeriksaan.

"insyaallah kalau saya enggak salah ada 18 (pertanyaan). materi ditanyakan ke penyidik," tuturnya.

tanpa banyak komentar, yaqut langsung meninggalkan lokasi pemeriksaan. pada hari yang sama, kpk juga memanggil sejumlah saksi lain, termasuk achmad ruhyadin (staf keuangan asosiasi mutiara haji), arie prasetyo (manager operasional pt zahra oto mandiri/uhud tour), asrul aszis taba (ketua umum kesthuri dan komisaris pt raudah eksati utama), serta eris herlambang (staf pt anugerah citra mulia).

juru bicara kpk, budi prasetyo, membenarkan bahwa yaqut diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

"benar, hari ini kpk menjadwalkan pemeriksaan saksi sdr. ycq dalam penyidikan perkara kuota haji," ujar budi.

sebelumnya, yaqut telah menjalani klarifikasi selama 4 jam 45 menit pada kamis, 7 agustus 2025.

tak lama setelah itu, tepatnya pada 11 agustus, kpk mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk yaqut, staf khususnya ishfah abidal aziz, serta pemilik maktour travel, fuad hasan masyhur.

dalam perkara ini, kpk menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah arab saudi.

berdasarkan pasal 64 ayat 2 uu no. 8 tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen dan reguler 92 persen.

artinya, dari 20.000 kuota tambahan, 18.400 harus dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.

namun, menurut plt deputi penindakan dan eksekusi kpk, asep guntur rahayu, pembagian tersebut justru dilakukan secara merata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.

"itu menyalahi aturan. harusnya 92 persen dan 8 persen, bukan 50:50," tegas asep.

kpk memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari rp1 triliun.

angka tersebut masih bersifat sementara dan tengah dihitung secara rinci bersama badan pemeriksa keuangan (bpk).

sebagai bagian dari penyidikan, kpk telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 uu no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah dengan uu no. 20 tahun 2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.

pada kamis, 28 agustus 2025, kpk juga memanggil fuad hasan masyhur, pengusaha biro perjalanan haji dan umrah maktour, untuk memberikan keterangan.

"pemeriksaan berjalan baik. kami menjelaskan soal kuota tambahan saja," ujar fuad.

ia juga menegaskan bahwa maktour telah berkiprah selama 41 tahun dalam pelayanan haji dan umrah, dan berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.

Tag
Share