Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dicecar 18 Pertanyaan Selama 7 Jam
Yaqut Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dicecar 18 Pertanyaan--detikNew - detikcom
Dalam perkara ini, KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya sebesar 8 persen dan reguler 92 persen.
BACA JUGA:Jakarta Erupts! Thousands of Students Storm Parliament to Confront Indonesia’s Greedy DPR Lawmakers
Artinya, dari 20.000 kuota tambahan, 18.400 harus dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus.
Namun, menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pembagian tersebut justru dilakukan secara merata: 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus.
"Itu menyalahi aturan. Harusnya 92 persen dan 8 persen, bukan 50:50," tegas Asep.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
BACA JUGA:Joncik Muhammad: Tidak Mau Silahkan Ajukan Pengunduran Diri, Yang Mau Pindah Saya Tandatangani
Angka tersebut masih bersifat sementara dan tengah dihitung secara rinci bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada Kamis, 28 Agustus 2025, KPK juga memanggil Fuad Hasan Masyhur, pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Maktour, untuk memberikan keterangan.
"Pemeriksaan berjalan baik. Kami menjelaskan soal kuota tambahan saja," ujar Fuad.
BACA JUGA:Indonesian Police Reveal Identities of Looting Suspects in Sahroni and Sri Mulyani’s Houses