Novi Sulayan Edarkan 'Barang' Asal Sekayu, 3 Pemasok dan Kurir Ikut Ditangkap
Novi Sulayan tersangka pengedar pil ektasi di Kota Lubuklingau. (foto : ist)--
Ketika digerebek, Novi Sulayan berusaha berkelit. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jensi pil ektasi di dalam tumpukan pakaian, yang di kemas dalam 3 bungkus plastik klip. Total isi plastik itu terdapat 108 butir pil ektasi.
Ketika itulah Novi Sulayan tak dapat mengelak lagi. Ketika diinterogasi petugas diapun menyebutkan asal usul barang haram tersebut. Dari nyanyian Novi Sulayan, pil ekstasi diketahui dipasok oleh 3 orang asal Sekayu, Muba.
Tanpa membuang waktu, dinihari itu sekira pukul 01.45 WIB, polisi menyergap ketiga pemasok pil ektasi yang ternyata masih berada di Kota Lubuklinggau. Ketiganya di sergap di Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Kasus Ojol Tewas, Polri Libatkan Komnas HAM dan Kompolnas di Gelar Perkara Hari ini
“Dalam pemeriksaan, Novi mengaku mendapatkan ekstasi dari Herlan warga asal Sekayu,” jelas Kasat Resnarkoba AKP M Romi.
"Sementara 2 orang lainnnya yaitu Dayu Rapano dan Andri Eka Saputra diduga sebagai kurir yang membawa pil ektasi dari Sekayu ke Lubuklinggau lalu diserahkan kepada Herlan,"jelasnya.
Keempat tersangka berikut barang bukti kini dalam penyidikan lebih lanjut di Polres Lubuk Linggau.
Mereka diancam melanggar Primer Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
