bacakoran.co -- , seorang perempuan yang tinggal di jalan jendral sudirman rt 06 kelurahan lubuklinggau ilir kecamatan lubuklinggau barat ii kota lubuklinggau, sumatera selatan, minggu dinihari 31 agustus 2025 diringkus anggota
perempuan yang sudah lama diincar petugas itu diduga mengedarkan narkoba jenis di sejumlah tempat di kota lubuklinggau.
dari tangan novi sulayan polisi menyita sedikitnya 108 butir pil ekstasi warna pink logo rolex yang disimpan dalam 2 bungkus plastik masing-masing berisi 50 butir dan 1 bungkus berisi 8 butir.
dalam penyergapan itu, polisi juga berhasil menggulung 3 orang yang diduga sebagai kepada novi sulayan. ke 3 orang tersebut berasal dari babat toman, musi banyuasin (muba) sumatera selatan.
mereka yaitu herlan (42) warga lingkungan ii rt 004 rw 003 desa mangun jaya, dayu rapano (25) warga lingkungan i rt 005 rw 003 desa mangun jaya dan andri eka saputra (33) warga desa sugi raya kecamatan babat toman kabupaten muba.

selain itu turut diamankan sebagai barang bukti sebuah hanphone merk oppo a16 berwarna biru, hanphone merk vivo 1901 berwarna biru serta sebuah mobil daihatsu sigra warna silver metalik bernomor polisi bg 1827 uj.
kapolres lubuk linggau akbp adithia bagus arjunadi melalui kasat resnarkoba akp m romi menjelaskan awalnya personil satres narkoba mendapat informasi tentang adanya seorang wanita di lubuklinggau menjadi kurir narkoba.
setelah cukup lama melakukan pencarian, polisi mendapat informasi tentang identitas dan keberadaan wanita tersebut. wanita yang dimaksud adalah novi sulayan.
minggu 31 agustus 2025 sekira pukul 01.30 wib, polisi melakukan penggerebekan sebuah rumah di jalan jendral sudirman rt 05 kelurahan lubuklinggau ilir kecamatan lubuklinggau barat ii yang merupakan kediaman novi sulayan.
ketika digerebek, novi sulayan berusaha berkelit. polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jensi pil ektasi di dalam tumpukan pakaian, yang di kemas dalam 3 bungkus plastik klip. total isi plastik itu terdapat 108 butir pil ektasi.
ketika itulah novi sulayan tak dapat mengelak lagi. ketika diinterogasi petugas diapun menyebutkan asal usul barang haram tersebut. dari nyanyian novi sulayan, pil ekstasi diketahui dipasok oleh 3 orang asal sekayu, muba.
tanpa membuang waktu, dinihari itu sekira pukul 01.45 wib, polisi menyergap ketiga pemasok pil ektasi yang ternyata masih berada di kota lubuklinggau. ketiganya di sergap di kelurahan pasar pemiri kecamatan lubuk linggau barat ii kota lubuklinggau.
“dalam pemeriksaan, novi mengaku mendapatkan ekstasi dari herlan warga asal sekayu,” jelas kasat resnarkoba akp m romi.
"sementara 2 orang lainnnya yaitu dayu rapano dan andri eka saputra diduga sebagai kurir yang membawa pil ektasi dari sekayu ke lubuklinggau lalu diserahkan kepada herlan,"jelasnya.
keempat tersangka berikut barang bukti kini dalam penyidikan lebih lanjut di polres lubuk linggau.
mereka diancam melanggar primer pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika