Kapan Silfester Matutina Dieksekusi? Jaksa Agung: Kami Cari Terus!
Jaksa Agung perintahkan Kejari Jaksel segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, saat ini pihaknya terus melakukan pencarian.--narasi tv/ist
BACAKORAN.CO - Meski vonis hukuman sudah berkekuatan hukum tetap sejak lama, hingga kini terpidana Silfester Matutina masih bebas menghirup udara luar.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun menegaskan pihaknya tak tinggal diam.
“Sudah kami perintahkan (Kejari Jakarta Selatan), dan saat ini terus dilakukan pencarian. Kami mencari terus,” tegas Burhanuddin saat peringatan HUT Kejaksaan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Eksekusi Jadi Tanggung Jawab Kejari Jaksel
BACA JUGA:Demo DPR Kembali Menelan Korban! Pelajar SMK Tangerang Tewas Usai Koma Akibat Luka Parah di Kepala
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna sebelumnya menegaskan pihaknya sudah menginstruksikan agar eksekusi segera dilakukan.
Namun, wewenang penuh untuk mengeksekusi ada di tangan Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel.
“Kami hanya bisa memberikan arahan. Kewenangan eksekusi sepenuhnya ada di Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.
Kasus Lama yang Terus Bergulir
Kasus Silfester bermula dari laporan Solihin Kalla, putra mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada 2017.
Silfester dituding melakukan pencemaran nama baik dan fitnah dalam sebuah orasi politik.
Di mana Silfester menuding Jusuf Kalla memainkan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies-Sandi di Pilkada DKI Jakarta.
Sejak 2018, Silfester sudah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.