bacakoran.co

Kapan Silfester Matutina Dieksekusi? Jaksa Agung: Kami Cari Terus!

Jaksa Agung perintahkan Kejari Jaksel segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, saat ini pihaknya terus melakukan pencarian.--narasi tv/ist

BACAKORAN.CO - Meski vonis hukuman sudah berkekuatan hukum tetap sejak lama, hingga kini terpidana Silfester Matutina masih bebas menghirup udara luar.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pun menegaskan pihaknya tak tinggal diam.

“Sudah kami perintahkan (Kejari Jakarta Selatan), dan saat ini terus dilakukan pencarian. Kami mencari terus,” tegas Burhanuddin saat peringatan HUT Kejaksaan di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Eksekusi Jadi Tanggung Jawab Kejari Jaksel

BACA JUGA:Demo DPR Kembali Menelan Korban! Pelajar SMK Tangerang Tewas Usai Koma Akibat Luka Parah di Kepala

BACA JUGA:Menlu Sugiono Buka Suara soal Diplomat RI Tewas Ditembak di Peru: Keselamatan Diplomat Harus Jadi Prioritas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna sebelumnya menegaskan pihaknya sudah menginstruksikan agar eksekusi segera dilakukan.

Namun, wewenang penuh untuk mengeksekusi ada di tangan Jaksa Eksekutor Kejari Jaksel.

“Kami hanya bisa memberikan arahan. Kewenangan eksekusi sepenuhnya ada di Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya.

Kasus Lama yang Terus Bergulir

BACA JUGA:Kekeh Ingin Tes DNA Ulang di Singapura, Ridwan Kamil Respon Keinginan Lisa Mariana: Mau Dimanapun Tetap Sama!

BACA JUGA:Bikin Haru! Netizen ASEAN Ramai-ramai Pesan Makanan untuk Traktir Driver Ojol Indonesia di Tengah Situasi Demo

Kasus Silfester bermula dari laporan Solihin Kalla, putra mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada 2017.

Silfester dituding melakukan pencemaran nama baik dan fitnah dalam sebuah orasi politik.

Di mana Silfester menuding Jusuf Kalla memainkan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies-Sandi di Pilkada DKI Jakarta.

Sejak 2018, Silfester sudah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Kapan Silfester Matutina Dieksekusi? Jaksa Agung: Kami Cari Terus!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - meski vonis hukuman sudah berkekuatan hukum tetap sejak lama, hingga kini terpidana masih bebas menghirup udara luar.

sanitiar burhanuddin pun menegaskan pihaknya tak tinggal diam.

“sudah kami perintahkan (kejari jakarta selatan), dan saat ini terus dilakukan pencarian. kami mencari terus,” tegas burhanuddin saat peringatan hut kejaksaan di jakarta, selasa (2/9/2025).

eksekusi jadi tanggung jawab kejari jaksel

kepala pusat penerangan hukum kejagung, anang supriatna sebelumnya menegaskan pihaknya sudah menginstruksikan agar eksekusi segera dilakukan.

namun, wewenang penuh untuk mengeksekusi ada di tangan jaksa eksekutor kejari jaksel.

“kami hanya bisa memberikan arahan. kewenangan eksekusi sepenuhnya ada di kejari jakarta selatan,” ujarnya.

kasus lama yang terus bergulir

kasus silfester bermula dari laporan solihin kalla, putra mantan wakil presiden jusuf kalla, pada 2017.

silfester dituding melakukan pencemaran nama baik dan fitnah dalam sebuah orasi politik.

di mana silfester menuding jusuf kalla memainkan isu sara untuk memenangkan pasangan anies-sandi di pilkada dki jakarta.

sejak 2018, silfester sudah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

putusan itu dikuatkan di tingkat banding, lalu diperberat majelis kasasi menjadi 1,5 tahun penjara.

namun anehnya, hingga kini eksekusi tak kunjung dilakukan.

permohonan pk kandaskan harapan silfester

silfester sempat mencoba lolos lewat jalur peninjauan kembali (pk) di pn jaksel.

tapi, upaya terakhirnya kandas setelah ketua majelis hakim i ketut darpawan menolak permohonan tersebut.

Tag
Share