Tuntutan Berat! Vadel Badjideh Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Anak Nikita Mirzani
JPU menuntut Vadel Badjideh 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sidang online di PN Jaksel, Senin (1/9/2025).-Gambar Ist-
Selain itu, situasi keamanan di Jakarta yang belum sepenuhnya kondusif pascademonstrasi besar di sekitar Gedung DPR membuat PN Jakarta Selatan mengambil kebijakan sidang pidana secara daring pada 1–4 September 2025.
“Sidang dilakukan secara online. Ini berkaitan dengan kebijakan bahwa PN Jakarta Selatan dari tanggal 1 sampai 4 September menyelenggarakan sidang pidana secara online dengan latar belakang situasi dan kondisi di Jakarta,” ujar Rio Barten, dikutip dari iNews.ID.
Meski demikian, sidang akan kembali digelar secara offline pada Senin (8/9/2025) dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Vadel.
“Agenda selanjutnya maka sidang sudah ditunda satu minggu ke depan untuk penyampaian pembelaan dari terdakwa,” tambah Rio.
Publik kini menanti apakah pembelaan dari tim hukum Vadel mampu meringankan tuntutan berat yang dijatuhkan oleh JPU.
BACA JUGA:Parah! Terungkap Modus Vadel Badjideh Bujuk Rayu LM untuk Berhubungan Intim dan Janji Nikahi
Pernyataan Kuasa Hukum Vadel
Kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, mengaku kliennya terkejut sekaligus kecewa dengan tuntutan berat yang dijatuhkan jaksa.
Namun, ia menilai Vadel masih bisa bersikap tenang.
“Kecewa iya, kaget iya. Maksudnya, ya ekspresif saja ya dia, tapi ditutup dengan senyum. Dia memahami dan menerima,” kata Oya, dikutip dari iNews.ID.
Oya menambahkan bahwa pihaknya belum bersedia membocorkan strategi pembelaan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Namun ia menegaskan akan mengupayakan yang terbaik agar majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan.