bacakoran.co

Aktivis Anti PETI Muratara Diringkus Polisi saat di Lapangan, Sempat Buang Barang Bukti

HP (45) Aktivis anti PETI di Muratara ditangkap karena diduga edarkan narkoba. (foto : ist)--

BACAKORAN.CO --  Seorang pria berinisial HP (45) warga Dusun II Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara Sumatera Selatan yang selama ini di sebut-sebut aktivis anti Penambangan Tanpa Izin (PETI), Selasa 2 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB ditangkap polisi.

Pria bertubuh tegap itu disergap polisi saat berada di sebuah lapangan di Desa Sukomoro Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara.

Penangkapan HP tidak terkait aktifitasnya sebagai aktivis anti PETI melainkan karena pria itu diduga sebagai pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkoba.  

Dalam penyergapan yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Muratara itu, dari tangan HP, polisi menyita barag bukti pelanggaran hukum berupa satu plastik klip bening transparan berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 6,92 gram.

BACA JUGA:Setelah Penangkapan Brigpol RK Anggota Polres Muratara, Ada 2 Oknum Polisi Lain yang Terbukti Positif Narkoba

BACA JUGA:Oknum Anggota Samapta Polres Muratara Diduga Edarkan Sabu, Ditangkap Bersama Perempuan Bukan Istrinya

Selain itu juga diamankan 9 buah botol plastik yang dibentuk sedemikian rupa yang dijadikan sebagai alat hisap sabu atau biasa di sebut bong dan 10 buah korek api gas.

Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Marhan Saputra didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa membenarkan penangkapan tersebut. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara,” jelas Iptu Marhan Saputra.

Dijelaskan Iptu Marhan Saputra,  tersangka ditangkap di sebuah lapangan yang berada  di Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

Saat disergap, pelaku membuang sesuatu ke tanah di lapangan. Ketika benda yang di buang itu diambil, ternyata isinya narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Pagi-Pagi Hoki! Klaim Saldo DANA Kaget Rp280 Ribu hingga Rp499 Ribu, Begini Cara Mudah dan Aman

BACA JUGA:Belasan Siswa SD dan SMP di Pedamaran OKI Keracunan Program MBG, Sekda Pantau Korban yang Masih Dirawat

Atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas Utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Aktivis Anti PETI Muratara Diringkus Polisi saat di Lapangan, Sempat Buang Barang Bukti

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co --  seorang pria berinisial hp (45) warga dusun ii desa surulangun kecamatan rawas ulu kabupaten musi rawas utara sumatera selatan yang selama ini di sebut-sebut anti penambangan tanpa izin (peti), selasa 2 september 2025 sekira pukul 13.00 wib ditangkap polisi.

pria bertubuh tegap itu disergap polisi saat berada di sebuah lapangan di desa sukomoro kecamatan rawas ulu kabupaten musi rawas utara.

penangkapan hp tidak terkait aktifitasnya sebagai aktivis anti peti melainkan karena pria itu diduga sebagai dan pelaku penyalahgunaan narkoba.  

dalam penyergapan yang dilakukan anggota satres narkoba polres muratara itu, dari tangan hp, polisi menyita barag bukti pelanggaran hukum berupa satu plastik klip bening transparan berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,92 gram.

selain itu juga diamankan 9 buah botol plastik yang dibentuk sedemikian rupa yang dijadikan sebagai alat hisap sabu atau biasa di sebut bong dan 10 buah korek api gas.

kapolres musi rawas utara, akbp rendy surya aditama melalui kasat resnarkoba, iptu marhan saputra didampingi kasi humas, ipda didian perkasa membenarkan penangkapan tersebut. “saat ini tersangka sudah diamankan di mapolres musi rawas utara,” jelas iptu marhan saputra.

dijelaskan iptu marhan saputra,  tersangka ditangkap di sebuah lapangan yang berada  di desa sukomoro, kecamatan rawas ulu, kabupaten musi rawas utara provinsi sumatera selatan.

saat disergap, pelaku membuang sesuatu ke tanah di lapangan. ketika benda yang di buang itu diambil, ternyata isinya narkoba jenis sabu.

atas penemuan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke polres musi rawas utara, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penyitaan barang bukti.

tersangka disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Tag
Share