bacakoran.co - banyak orang cuek membiarkan tidak terpakai alias nganggur.
tapi hati-hati, ternyata ada kondisi tertentu yang bisa bikin rekeningmu mendadak diblokir.
ojk: tidak semua rekening dormant boleh diblokir
kepala eksekutif pengawas perbankan , dian ediana rae, menegaskan bank tidak boleh sembarangan memblokir rekening yang sudah lama tak bertransaksi.
pemblokiran hanya bisa dilakukan jika rekening itu dalam dua kondisi.
pertama, terindikasi transaksi keuangan mencurigakan.
kedua, terkait tindak pidana.
“kami imbau perbankan tidak asal blokir rekening tidak aktif. hanya jika ada indikasi mencurigakan atau tindak pidana, barulah itu bisa dilakukan,” ujar dian, kamis (4/9/2025).
bank diminta proaktif
lebih lanjut, ojk juga mendorong bank aktif menghubungi nasabah yang lama tidak melakukan transaksi agar rekening bisa kembali diaktifkan.
bahkan, bank diminta melakukan customer due diligence (cdd) ulang demi memastikan keamanan data dan transaksi.
“saat ini, ojk juga sedang mengkaji aturan resmi terkait rekening nganggur agar jelas bagi semua pihak,” tambah dian.
pemblokiran rekening sempat bikin heboh publik
isu rekening dormant sempat bikin geger masyarakat.
beberapa waktu lalu, ppatk (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan) memblokir sejumlah rekening nganggur dengan dasar hukum uu nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
kepala ppatk, ivan yustiavandana menjelaskan, rekening nganggur sangat rawan disalahgunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening ilegal, peretasan, dan rekening nominee (pinjam nama).
lalu transaksi narkoba, hingga praktik korupsi.
nasabah protes, ppatk longgarkan aturan
pemblokiran massal ini sempat memicu protes besar-besaran dari masyarakat.
akhirnya, ppatk memastikan bahwa pemblokiran akan dibuka secara bertahap agar tidak merugikan nasabah yang benar-benar tidak terlibat kasus ilegal.