bacakoran.co

Ribuan Honorer Dompu Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Pengisian DRH

Pemerintah membuka jalur PPPK Paruh Waktu 2025. Simak jadwal dan panduan lengkap PPPK Paruh Waktu 2025 untuk meraih status ASN.-SSCASN -

BACAKORAN.CO - Ribuan tenaga honorer yang gagal dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya mendapat peluang baru.

Pemerintah membuka jalur PPPK Paruh Waktu 2025, sebuah skema yang memberi fleksibilitas kerja namun tetap diakui sebagai aparatur negara.

Di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, sebanyak 5.583 honorer resmi diajukan menjadi PPPK paruh waktu.

Data tersebut merupakan hasil verifikasi Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat mereka mengabdi.

“Dari hasil verifikasi, ada 47 orang yang tidak dapat diusulkan karena tidak memenuhi kriteria,” ujar Kepala BKD-PSDM Dompu, Arif Munandar, dikutip dari RRI.co.id, Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA:Tepati Janji, Wali Kota Medan Pecat ASN Pemko yang Nyambi Jadi Calo Honorer dan PPPK

BACA JUGA:Nyesek! CPNS 2025 Ditiadakan, Cuma PPPK yang Buka Formasi, Ini Alasannya

Arif menambahkan, syarat utama untuk bisa diajukan adalah pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di basis data BKN per 2023.

Selain itu, mereka yang pernah mengikuti seleksi PPPK tahap dua dengan masa kerja minimal dua tahun juga masih berpeluang diusulkan.

Pengajuan usulan tersebut telah dikirim ke Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sejak 25 Agustus 2025.

Ribuan honorer kini tinggal menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.

Jadwal Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025

BACA JUGA:Heboh! Puluhan Guru PPPK Blitar Gugat Cerai Suami usai Dilantik, Disdik Ungkap Penyebabnya

BACA JUGA:Buka 1.609 Formasi, Cek Jadwal Lengkap dan Syarat Seleksi PPPK Nakes Kejaksaan RI 2025!

Ribuan Honorer Dompu Diajukan Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Pengisian DRH

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - ribuan tenaga yang gagal dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pppk akhirnya mendapat peluang baru.

pemerintah membuka jalur pppk paruh waktu 2025, sebuah skema yang memberi fleksibilitas kerja namun tetap diakui sebagai aparatur negara.

di kabupaten dompu, nusa tenggara barat, sebanyak 5.583 honorer resmi diajukan menjadi paruh waktu.

data tersebut merupakan hasil verifikasi badan kepegawaian daerah dan pengembangan sumber daya manusia (bkd-psdm) bersama organisasi perangkat daerah (opd) tempat mereka mengabdi.

“dari hasil verifikasi, ada 47 orang yang tidak dapat diusulkan karena tidak memenuhi kriteria,” ujar kepala bkd-psdm dompu, arif munandar, dikutip dari rri.co.id, kamis (4/9/2025).

arif menambahkan, syarat utama untuk bisa diajukan adalah pegawai non-asn yang sudah terdaftar di basis data bkn per 2023.

selain itu, mereka yang pernah mengikuti seleksi pppk tahap dua dengan masa kerja minimal dua tahun juga masih berpeluang diusulkan.

pengajuan usulan tersebut telah dikirim ke kementerian pan-rb dan badan kepegawaian negara (bkn) sejak 25 agustus 2025.

ribuan honorer kini tinggal menunggu keputusan final dari pemerintah pusat.

jadwal pengusulan pppk paruh waktu 2025

berdasarkan surat menpan-rb no. b/4014/m.sm.01.00/2025, ada sejumlah tahapan penting yang harus diperhatikan peserta pppk paruh waktu 2025.

rangkaian jadwalnya antara lain:

• usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7–25 agustus 2025

• penetapan kebutuhan oleh menpan-rb: 26 agustus–4 september 2025

• pengumuman alokasi kebutuhan: 27 agustus–6 september 2025

• pengisian daftar riwayat hidup (drh): 28 agustus–15 september 2025

• usul penetapan nomor induk pppk: 28 agustus–20 september 2025

• penetapan nomor induk pppk: 28 agustus–30 september 2025

saat ini, tahapan yang sedang berlangsung adalah pengisian drh.

proses ini menjadi syarat mutlak sebelum diterbitkan nomor induk pppk (ni-pppk) dan pelantikan resmi.

jika peserta tidak menyelesaikan pengisian drh tepat waktu, usulan mereka berisiko gugur meski sudah lolos verifikasi sebelumnya.

syarat dan panduan pengisian drh pppk paruh waktu 2025

peserta wajib menyiapkan dokumen dalam format digital yang jelas sebelum mengakses portal sscasn ().

dokumen yang dibutuhkan meliputi:

• pas foto terbaru berlatar merah

• ktp dan kartu keluarga

•  ijazah serta transkrip nilai terakhir

• skck yang masih berlaku

• surat keterangan sehat dari faskes pemerintah

• npwp

• surat pernyataan tidak pernah dipidana

setelah dokumen siap, peserta harus melakukan pengisian drh melalui portal sscasn dengan langkah berikut:

• login ke portal sscasn menggunakan akun masing-masing

• pilih menu pengisian drh ni pppk

• lengkapi data pribadi, data pendidikan, dan data keluarga sesuai identitas resmi

• unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan

• periksa kembali data dan dokumen agar tidak ada kesalahan

• klik simpan dan finalisasi untuk mengunci data

• unduh bukti pengisian sebagai arsip pribadi

kesalahan kecil, seperti perbedaan nama dengan ijazah atau data kependudukan yang tidak sinkron, bisa memperlambat proses atau bahkan menggagalkan penetapan nomor induk pppk.

karena itu, ketelitian dan kecermatan sangat ditekankan oleh bkn.

skema pppk paruh waktu dipandang sebagai jalan yang lebih realistis bagi para honorer untuk meraih status asn dengan proses yang lebih ringan.

meski begitu, sebagian kalangan menilai program ini belum sepenuhnya menjawab polemik panjang status honorer yang sudah bertahun-tahun menggantung.

bagi honorer, kesempatan ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, akses terhadap hak-hak asn, dan jaminan sosial yang lebih jelas.

harapannya, jalur paruh waktu ini bisa menjadi pijakan menuju status asn penuh di masa depan.

di lapangan, para honorer di dompu dan sejumlah daerah lain kini sedang berpacu menyelesaikan tahapan administrasi. tenggat pengisian drh akan berakhir pada 15 september 2025.

siapa pun yang berhasil melewati proses ini berpeluang segera mendapatkan nomor induk pppk serta kepastian status sebagai aparatur negara.

Tag
Share