bacakoran.co

Dasco Pastikan Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Oleh Partai Tak Akan Dapat Hak Keuangan!

Dasco Pastikan Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Oleh Partai Tak Dapat Gaji dan Tunjangan --CNN Indonesia

BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia resmi telah menonaktifkan beberapa anggota DPR RI yang juga telah dinonaktifkan oleh partai politiknya. 

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak keuangannya," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di komplek parlemen, Senayan, dilansir Bacakoran.co dari Disway.id, Jum'at (5/9/2025).

Dasco juga mengungkapkan bahwa penonaktifan ini dilakukan melalui mahkamah partai politik masing-masing dan Pimpinan DPR.

Ia juga mengatakan akan menindaklanjuti dengan meminta Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI terkait.

BACA JUGA:Resmi, DPR RI Setuju Ahmad Sahroni sampai Uya Kuya Tak Terima Gaji dan Tunjangan!

BACA JUGA:Gaji DPR Dipotong, Tunjangan Perumahan Dihapus: Ini Rincian Fasilitas yang Disunat!

"Khusus untuk bagi anggota yang telah diproses non-aktif oleh mahkamah partai masing-masing, tadi sudah disampaikan bahwa Pimpinan DPR telah juga menulis surat kepada Pimpinan Mahkamah kehormatan dewan untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing anggota untuk diindahkan bersesuai dengan kebutuhan," jelasnya.

Penonaktifan ini terjadi setelah sejumlah anggota DPR RI dinilai bersikap arogan dengan ucapan yang menyakiti rakyat.

Sebelumnya setelah dinonaktifkan dari jabatan dan partai masing-masing, Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach dan Adies Kadir tak lagi terima gaji dan tunjangan.

Langkah untuk lima anggota DPR RI periode 2024-2029 ini tak terima kedua hal tersebut karena adanya pernyataan telah melukai hati rakyat.

Yang juga telah memicu adanya gelombang demonstrasi besar di berbagai daerah di tanah air.

PAN dan Nasdem Minta DPR Setop Gaji dan Tunjangan.

BACA JUGA:Akui Trauma, Uya Kuya Tinggal Dirumah Aman Setelah Aksi Penjarahan Massa, Begini Kondisinya!

BACA JUGA:Fraksi Nasdem Minta DPR Hentikan Gaji dan Tunjangan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach? Cek Faktanya!

Setelah kelimanya dinonaktifkan sebagai anggota DPR RI, masih dipertanyakan apakah mereka masih menerima gaji dan tunjangan?

Dasco Pastikan Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Oleh Partai Tak Akan Dapat Hak Keuangan!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - dewan perwakilan rakyat (dpr) republik indonesia resmi telah menonaktifkan beberapa anggota dpr ri yang juga telah dinonaktifkan oleh partai politiknya. 

"anggota dpr ri yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak keuangannya," kata wakil ketua dpr sufmi dasco ahmad dalam konferensi pers di komplek parlemen, senayan, dilansir bacakoran.co dari disway.id, jum'at (5/9/2025).

dasco juga mengungkapkan bahwa penonaktifan ini dilakukan melalui mahkamah partai politik masing-masing dan pimpinan dpr.

ia juga mengatakan akan menindaklanjuti dengan meminta mahkamah kehormatan dewan dpr ri untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota dpr ri terkait.

"khusus untuk bagi anggota yang telah diproses non-aktif oleh mahkamah partai masing-masing, tadi sudah disampaikan bahwa pimpinan dpr telah juga menulis surat kepada pimpinan mahkamah kehormatan dewan untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai masing-masing anggota untuk diindahkan bersesuai dengan kebutuhan," jelasnya.

penonaktifan ini terjadi setelah sejumlah anggota dpr ri dinilai bersikap arogan dengan ucapan yang menyakiti rakyat.

sebelumnya setelah dinonaktifkan dari jabatan dan partai masing-masing, ahmad sahroni, uya kuya, eko patrio, nafa urbach dan adies kadir tak lagi terima gaji dan tunjangan.

langkah untuk lima anggota dpr ri periode 2024-2029 ini tak terima kedua hal tersebut karena adanya pernyataan telah melukai hati rakyat.

yang juga telah memicu adanya gelombang demonstrasi besar di berbagai daerah di tanah air.

pan dan nasdem minta dpr setop gaji dan tunjangan.

setelah kelimanya dinonaktifkan sebagai anggota dpr ri, masih dipertanyakan apakah mereka masih menerima gaji dan tunjangan?

karena berdasarkan pasal 19 ayat 4 peraturan dpr nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, menyebutkan bahwa anggota dewan yang diberhentikan sementara tetap memperoleh hak keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan.

melihat hal ini, fraksi partai nasdem lantas meminta dan desak dpr ri menghentikan pemberian gaji, tunjangan.

tak hanya itu, minta untuk seluruh fasilitas lain yang melekat pada ahmad sahroni dan nafa urbach selama mereka menjadi anggota legislatif dihentikan.

ketua fraksi partai nasdem dpr ri viktor bungtilu laiskodat menyebutkan bahwa penghentian ini dilakukan seiring dengan penonaktifan kedua kader tersebut oleh partai dari keanggotaan di dpr ri.

“fraksi partai nasdem dpr ri meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi yang bersangkutan, yang kini berstatus nonaktif, sebagai bagian dari penegakan mekanisme dan integritas partai,” ujar viktor dalam siaran pers, dilansir bacakoran.co dari kompas.com, jum'at (5/9/2025).

disisi lain, ketua fraksi pan putri zulkifli hasan membeberkan bahwa penghentian pemberian hak-hak tersebut diajukan karena pihaknya tengah menonaktifkan eko patrio dan uya kuya dari keanggotaan di dpr ri.

"fraksi pan sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota dpr ri dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku. ini merupakan bentuk tanggung jawab fraksi pan dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik," ujar putri zulkifli hasan dalam siaran pers, rabu (3/9/2025).

ketua mahkamah kehormatan dewan (mkd) dpr ri, nazaruddin dek gam, juga sudah mengirimkan surat kepada kesekjenan dpr ri untuk penghentian gaji dan tunjangan kepada anggota yang nonaktif.

"mkd sudah mengirim surat kepada sekjen dpr untuk menghentikan gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata mkd saat dihubungi, rabu (3/9/2025).

pimpinan dpr ri setelah menerima surat penghentian gaji dan tunjangan disebut disebutkan sudah menyetujui surat permohonan dari mahkamah kehormatan dewan (mkd).

Tag
Share