Polres Metro Jakarta Timur Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Termasuk Provokator!

Polres Metro Jakarta Timur Tetapkan 12 Tersangka dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Termasuk Provokator Utama--Sinar Pagi Baru
BACAKORAN.CO - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur resmi menetapkan sebanyak 12 orang sebagai tersangka dalam kasus penjarahan yang terjadi di kediaman artis sekaligus presenter ternama, Uya Kuya.
Insiden ini menjadi sorotan publik setelah rumah milik anggota DPR RI nonaktif tersebut diserang dan dijarah oleh sekelompok massa dalam aksi yang berlangsung ricuh dan penuh kekerasan.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Alfian Nurrizal, dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu, 6 September 2025, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi anarkis tersebut.
Menurutnya, dari dua belas orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sebagian diketahui berperan langsung dalam melakukan penjarahan terhadap barang-barang milik Uya Kuya.
BACA JUGA:Puluhan Musisi Boikot Pestapora 2025! Kiki Ucup Akhirnya Hentikan Sponsor PT Freeport
BACA JUGA:Arif Budimanta Wafat di Usia 57 Tahun, Mantan Staf Khusus Presiden Jokowi dan Ekonom Terkemuka
Sementara lainnya bertindak sebagai provokator yang memicu kerusuhan, dan beberapa di antaranya bahkan melakukan perlawanan terhadap aparat kepolisian yang saat itu tengah berupaya membubarkan massa secara persuasif.
Setelah insiden penjarahan tersebut mencuat ke publik, jajaran kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Dalam waktu singkat, tim dari Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku yang terlibat langsung dalam aksi tersebut.
Saat ini, seluruh tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Timur guna mengungkap lebih jauh motif, jaringan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
BACA JUGA:Duel Pelajar di Taman Corat-Coret Bogor Berujung Pembacokan, 4 Pelaku Ditangkap Polisi
Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur juga telah mengantongi identitas pelaku utama yang diduga menjadi aktor intelektual sekaligus provokator utama dalam aksi penjarahan tersebut.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Dicky Fertoffan, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah memburu pelaku tersebut.