bacakoran.co — warga desa adu, kecamatan hu’u, kabupaten , digemparkan oleh kasus terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah angkat berinisial ha (49).
peristiwa ini tidak hanya memicu kemarahan keluarga korban, tetapi juga menyulut amarah warga hingga berujung pada perusakan .
kronologi terungkap lewat pesan whatsapp
korban berinisial nm (14), seorang pelajar, diketahui telah menjadi korban pencabulan berulang kali oleh ha, yang merupakan paman sekaligus ayah angkatnya.
aksi bejat tersebut terakhir terjadi pada senin (1/9/2025), saat rumah dalam keadaan sepi tanpa anggota keluarga lain.
keberanian nm untuk mengungkapkan kejadian ini muncul pada selasa (2/9/2025), ketika ia mengirim pesan whatsapp kepada bibinya yang tinggal di kelurahan bali, dompu.
dalam pesan tersebut, nm mengaku telah berulang kali dicabuli oleh ha sejak lama.
bibinya yang geram dengan pengakuan tersebut segera bertindak. pada rabu siang (3/9/2025), ia mendatangi keluarga lainnya di desa adu dan menyampaikan cerita nm.
informasi ini menyebar dengan cepat dan memicu kemarahan warga setempat.
amarah warga meledak
karena ha tidak ditemukan di rumah saat warga mendatangi lokasi, massa yang semakin banyak berdatangan melampiaskan amarah mereka dengan merusak rumah permanen milik pelaku.
tembok rumah dijebol, kaca jendela dipecahkan, dan perabotan rumah dihancurkan hingga rusak berat.
situasi sempat memanas hingga aparat kepolisian dari polsek hu’u bersama kepala desa adu turun langsung ke lokasi untuk menenangkan massa.
“sekitar pukul 14.00 wita, kapolsek bersama anggota turun ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian dan menghimbau warga agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri,” jelas kasi humas polres dompu, iptu nyoman suardika.
pelaku diamankan di kebun tembakau
tak lama setelah itu, sekitar pukul 14.30 wita, ha berhasil ditemukan sedang berada di kebun tembakau miliknya.
ia langsung diamankan oleh pihak kepolisian dan dibawa ke mapolres dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
kapolsek hu’u, ipda samsul rizal, memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
“kami terus melakukan pendekatan persuasif agar warga menahan diri. situasi berhasil dikendalikan dan kini desa adu sudah kondusif,” tambah iptu nyoman.
latar belakang korban
korban nm merupakan keponakan langsung dari istri pelaku.
sejak usia 3 tahun, ia diasuh oleh ha dan istrinya karena kedua orang tuanya telah berpisah dan bekerja sebagai tenaga kerja indonesia (tki) di luar negeri.
kedekatan keluarga yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi celah bagi pelaku melakukan tindakan keji.
penanganan dan imbauan kepolisian
korban saat ini tengah didampingi oleh keluarga dan telah membuat laporan resmi di unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) satreskrim polres dompu.
kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.