Narapidana Kasus Percobaan Pembunuhan Tewas Tergantung di Dalam Sel Lapas Empat Lawang
Kalapas Kelas II Empat Lawang Lamarta Surbakti (foto : hendro/sumeks)--
BACAKORAN. CO -- Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, Selasa pagi 9 September 2025 heboh.
Pasalnya, ketika sejumlah warga binaan Lapas tersebut sudah mulai beraktifitas, salah seorang diantaranya yang berada di di sel Blok B2 ditemukan tewas tergantung dengan kondisi leher terjerat tali.
Warga binaan bernasib malang itu diketahui bernama Dendi Saputra (25), narapidana kasus percobaan pembunuhan berencana yang telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang, Lamarta Surbakti, kepada sejumlah media menjelaskan jika ia mendapatkan informasi ada warga binaan yang diduga tewas gantung diri sekira pukul 05.45 WIB.
Menurut Lamarta Surbakti pihak Lapas langsung menghubungi aparat Polsek Tebing Tinggi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengetahui penyebaba kematian dan mengefakuasi jasad warga binaan tersebut.
Lamarta Surbakti mengaku tak menduga jika warga binaan yang baru menjalani masa tahanan sekira 9 bulan itu akan mengakhiri hidupnya dengan cara tragis.
Bahkan menurutnya almarhum Dendi dikenal sebagai warga binaan yang cukup aktif mengikuti kegiatan pembinaan di Lapas. "Sore hari dia bahkan sempat terlihat bermain voli dan mengobrol dengan rekan-rekan satu selnya,"jelas Lamarta.
Diduga ketika semua temannya tertidur, Dendi melakukan tindakan nekat tersebut. "Ketika keluarga almarhum tiba di Lapas, kami menyarankan untuk dilakukan visum, namun keluarga korban tidak bersedia karena tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,"katanya.
Lamarta Surbakti mengakui bahwa insiden ini merupakan kelalaian dalam hal pengamanan terhadap warga binaan. Sebagai langkah antisipasi, pihak lapas berjanji akan memperketat pengamanan dan pemantauan terhadap seluruh warga binaan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Menurut Lamarta, hukuman penjara 9 tahun akibat kasus percobaan pembunuhan berencana bukan satu-satunya masalah yang dihadapi almarhum.
"Informasinya almarhum diceraikan oleh istrinya. Diduga ini menambah tekanan batin almarhum,"ujarnya.
Sementara itu Kapolsek Tebing Tinggi, Kompol Herman Akhiri mengatakan sekira pukul 06.00 WIB, ia mendapat telepon dari petugas Lapas Empat Lawang yang melaporkan adanya warga binaan gantung diri.
"Mendapat informasi tersebut, kami langsung memerintahkan tim Piket Reskrim dan Piket SPK untuk segera mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) di Lapas Tebing Tinggi," jelas Herman.
Setibanya di lokasi, tim kepolisian langsung melakukan evakuasi jenazah. Setelah berhasil dievakuasi, jenazah Dendi dibawa ke RSUD Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut. Pihak Polsek Tebing Tinggi juga berkoordinasi dengan Unit Identifikasi Polres Empat Lawang untuk penyelidikan.