Waduh! 4 Bank Bangkrut Sejak Awal 2025, OJK Resmi Cabut Izin BPR Syariah di Aceh!

OJK resmi mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo di Takengon, Aceh Tengah sehingga total dalam sembilan bulan di tahun 2025, sudah ada 4 bank yang bangkrut.--lintas gayo/ist
BACA JUGA:Pamit, Ini Pesan Sri Mulyani saat Sertijab Menkeu dengan Purbaya Yudhi Sadhewa
BACA JUGA:Pesta Belanja Tergila Tahun Ini! Transanksi Belanja Online Harbolnas 2025 Ditarget Tembus Rp35 T
Meski kabar ini cukup mengejutkan, OJK menegaskan masyarakat tak perlu panik.
Dana nasabah tetap dijamin LPS sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 dan UU Nomor 4 Tahun 2023.
“Likuidasi ini bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepercayaan publik. Nasabah tetap aman karena simpanannya dijamin,” tegas OJK dalam keterangannya.