bacakoran.co

Heboh, Buron 11 Tahun Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kini Duduk Jadi Anggota DPRD, Kok Bisa? Ini Jejak Kasusnya

La Ode Litao Seorang Buron Kasus Pembunuhan Malah Naik Jadi Anggota DPRD kota Wakatobi --Sultratop

Tapi disisi lain, Litao malah melarikan diri sampai ditetapkan dan berstatus DPO alias buron pada saat itu.

Kasus yang melibatkan Litao adalah aksi penikaman yang menyebabkan seorang anak bernama Wiranto (17) meninggal dunia pada 2014 atau sekitar 11 tahun silam.

BACA JUGA:Israel Bombardir Doha! PM Qatar Murka, Sebut Netanyahu ‘Narsis’! Siapkan Serangan Balasan?

BACA JUGA:Bali Dilanda Banjir Besar, 2 Korban Meninggal, Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar Lumpuh

Pada saat itu, korban yang bernama Wiranto tengah berada di acara joget namun tiba-tiba terjadi keributan antara rekan Wiro dan beberapa pengunjung acara itu.

Kronologi kematian Wiro pun telah tercatat dalam putusan Pengadilan Negeri Baubau nomor: 55/Pid.B/2015/PN.Bau-bau.

Awalnya terjadi perkelahian di acara tersebut kemudian Litao menarik baju korban yang kemudian jatuh tersungkur.

Saksi La Ode Herman melihat Litao memegang besi berbentuk huruf U berlumuran darah dan korban sudah tak sadarkan diri.

BACA JUGA:Reshuffle Kabinet 2025: Dito Ariotedjo Tinggalkan Kemenpora Setelah Dua Tahun Mengabdi

Tak hanya itu, Litao kemudian mengajak dua pelaku lainnya melarikan diridari TKP korban sempat dilarikan ke puskesmas, tapi sayang nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah.

Kronologi Kaburnya Litao

Dilansir Bacakoran.co dari Liputan6, Litao setelah menikam korban kabur ke pulau Wangi-wangi dan beberapa kali pindah-pindah kota.

Jakarta pernah menjadi kota yang disinggahi dan ia sempat berganti identitas agar keberadaan tidak terendus pihak berwajib dan keluarga korban.

Pihak keluarga saat itu, terus mencari Litao namun tak menemukan keberadaannya, namun sejak awal, pihak keluarga tahu, bukan hanya dua rekan Litao yang sudah ditahan yang terlibat pembunuhan anak mereka.

BACA JUGA:Purbaya Gandeng BI, Janji Longgarkan Likuiditas Tanpa Cekik Perbankan

Ayah korban, La Nuru Dego mengatakan, ia melaporkan Litao ke polisi. Namun, sejak laporannya bergulir, polisi hanya bisa menangkap dua orang rekannya.

Heboh, Buron 11 Tahun Kasus Pembunuhan di Wakatobi, Kini Duduk Jadi Anggota DPRD, Kok Bisa? Ini Jejak Kasusnya

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - publik dibuat kaget dengan adanya seorang dpo kasus pembunuhan yang buron tapi kini duduk di kursi dprd kota wakatobi.

direktorat reserse kriminal umum (ditreskrimum) polda sulawesi tenggara pada saat itu telah menetapkan anggota dprd kabupaten wakatobi, litao alias la lita, sebagai tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2014.

tak hanya itu, litao juga masuk daftar pencarian orang (dpo) alias buronan polres wakatobi, walaupun ia berstatus buron, litao bisa lolos dari pengawasan aparat.

yang kemudian anehnya ia terpilih menjadi anggota dprd wakatobi pada pemilu 2024 bahkan telah resmi dilantik pada 1 oktober 2024.

kepala bidang humas polda sultra, kombes pol iis kristian, juga telah membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. kami akan melakukan pemanggilan dan selanjutnya diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya di kendari, dikutip bacakoran.co dari , rabu (10/9/2025).

jejak kasusnya:

seperti diketahui penetapan tersangka tertuang dalam dokumen bernomor tap/126/viii/res.1.7/2025.

pada surat itu disebutkan bahwa litao adalah tersangka kasus pembunuhan anak bernama wiranto di lingkungan topa, kelurahan mandati i, kecamatan wangiwangi selatan, kabupaten wakatobi, pada 25 oktober 2014.

kasus ini juga sebelumnya telah diputus oleh pengadilan negeri baubau dengan nomor 55/pid.b/2015/pn.bau tanggal 29 juni 2015.

dari tiga pelaku yang ada, terdapat dua lainnya yang telah divonis bersalah dan menjalani hukuman.

tapi disisi lain, litao malah melarikan diri sampai ditetapkan dan berstatus dpo alias buron pada saat itu.

kasus yang melibatkan litao adalah aksi penikaman yang menyebabkan seorang anak bernama wiranto (17) meninggal dunia pada 2014 atau sekitar 11 tahun silam.

pada saat itu, korban yang bernama wiranto tengah berada di acara joget namun tiba-tiba terjadi keributan antara rekan wiro dan beberapa pengunjung acara itu.

kronologi kematian wiro pun telah tercatat dalam putusan pengadilan negeri baubau nomor: 55/pid.b/2015/pn.bau-bau.

awalnya terjadi perkelahian di acara tersebut kemudian litao menarik baju korban yang kemudian jatuh tersungkur.

saksi la ode herman melihat litao memegang besi berbentuk huruf u berlumuran darah dan korban sudah tak sadarkan diri.

tak hanya itu, litao kemudian mengajak dua pelaku lainnya melarikan diridari tkp korban sempat dilarikan ke puskesmas, tapi sayang nyawanya tidak tertolong karena kehabisan darah.

kronologi kaburnya litao

dilansir bacakoran.co dari liputan6, litao setelah menikam korban kabur ke pulau wangi-wangi dan beberapa kali pindah-pindah kota.

jakarta pernah menjadi kota yang disinggahi dan ia sempat berganti identitas agar keberadaan tidak terendus pihak berwajib dan keluarga korban.

pihak keluarga saat itu, terus mencari litao namun tak menemukan keberadaannya, namun sejak awal, pihak keluarga tahu, bukan hanya dua rekan litao yang sudah ditahan yang terlibat pembunuhan anak mereka.

ayah korban, la nuru dego mengatakan, ia melaporkan litao ke polisi. namun, sejak laporannya bergulir, polisi hanya bisa menangkap dua orang rekannya.

kuasa hukum keluarga korban, la ode muhammad sofyan nurhasan, mengungkapkan langkah polisi ini adalah jalan keluarga korban untuk mencari keadilan.

"kita menyambut baik penetapan tersangka oleh pihak polda sultra, meskipun sudah ditetapkan sebagai dpo sejak 2014. tudingan politisasi terbantahkan dengan sendirinya karena faktanya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014,” ungkapnya.

Tag
Share