bacakoran.co

Terjaring Razia, Nelayan Ini Mengaku Hisap Ganja agar Tidak Mabuk Saat Melaut, Gak Salah Tuh?

Tersangka Edwin Maryadi nelayan asal Bengkulu yang ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau. (foto: linggaupos.id)--

BACAKORAN.CO -- Ada ada saja pengakuan seorang nelayan asal Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu yang terjaring razia yang di gelar Satres Narkoba Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat 5 September 2025.

Kepada polisi nelayan yang diketahui bernama  Edwin Maryadi (44) warga Gang Damai II No.05 Rt.05 Rw.01 Kelurahan Pengantungan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu itu mengaku menghisap narkoba jenis ganja agar tidak mabuk saat melaut.

Tentu saja alasan yang dibuat-buat itu tak dipercaya polisi. Betapa tidak polisi mengetahui jika menghisap ganja  dapat menimbulkan  menimbulkan halusinasi, delusi, cemas, dan depresi yang sangat bertentangan dengan efek yang diharapkan pelaku.

Bahkan  efek menghisap ganja itu justru dapat membahayakan pelaku saat melaut.

BACA JUGA:Terbongkar! Ladang Ganja 25 Hektare di Aceh, Polisi Tetapkan Kurir dan Pengemas sebagai Tersangka

BACA JUGA:Polisi Gerebek Pengedar Ganja di Bekasi, 2 Orang Diciduk, 3 Kg Barang Haram Diamankan!

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi menjelaskan tersangka Edwin Maryadi terjaring razia pada Jumat 5 September 2025 sekira pukul 00.50 WIB, di Jalan Garuda Kelurahan Watas Lubuk Durian Kecamatan Lubuklinggau Barat I Kota Lubuklinggau. 

“Tersangka kami tangkap dalam razia di Jalan Garuda Kelurahan Watas Lubuk Durian, karena sebelumnya ada informasi adanya mobil pengangkut ikan dan sayur dari arah Bengkulu yang diduga membawa ganja,” jelasnya.

Karena itulah, pada dini hari tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Lubuklinggau melakukan razia di perbatasan. “Saat dilakukan razia, pada  mobil kelima, ditemukan ganja. Tersangka mengaku membeli ganja itu di daerah Rejang Lebong, Bengkulu” jelas AKP M Romi.

Tersangka mengatakan membeli ganja tersebut dari seseorang di daerah jembatan kembar Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA:Ong Kim Swee Minta Bantuan Persikmania untuk Rebut 3 Angka di Stadion Brawijaya

BACA JUGA:Sempat Diisukan Kritis karena Liver, Anak Pastikan Sule Hanya Tifus dan Kini Jalani Pemulihan di Rumah

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi hanya menahan tersangka yang menumpang di salah satu mobil. "Dalam pengakuan tersangka ia ikut mobil yang membawa ikan tersebut dari Bengkulu menuju Lubuklinggau. Ketika sampai di jembatan kembar, ia meminta berhenti sebentar,"jelasnya.

“Ternyata saat sedang berhenti di jembatan kembar, tersangka membeli ganja, tanpa sepengetahuan sopir dan kernet,” jelas Kasat.

Tersangka mengaku membeli ganja tersebut untuk digunakan sendiri di Bengkulu, tepatnya saat melaut. “Tersangka mengaku menggunakan ganja, agar tidak mabuk saat melaut,” jelasnya.

Dari tangan tersangka Edwin petugas mengamankan barang bukti kantong plastik bening berisi ganja 101 gram, 2 linting ganja dengan berat brutto 1,19.

BACA JUGA:IDF Terlalu Sembrono Serang Doha, Iran Kutuk dan Desak Negara Islam Lawan Israel!

BACA JUGA:Disergap Karena Penggelapan Sepeda Motor, Aldo Fierera Ternyata Pernah Mencuri Motor Ustad

Kemudian juga diamankan 1 kotak kertas papier, sebilah senjata tajam, jeans warna abu-abu tanpa merk. Kemudian, 1 buah kotak rokok merk seven, tas pinggang warna putih merk Marhen J dan HP Infinix Hot 30i.

Edwin Maryadi diancam melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Terjaring Razia, Nelayan Ini Mengaku Hisap Ganja agar Tidak Mabuk Saat Melaut, Gak Salah Tuh?

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- ada ada saja pengakuan seorang asal kota bengkulu, provinsi bengkulu yang terjaring yang di gelar polres lubuklinggau, sumatera selatan pada jumat 5 september 2025.

kepada polisi nelayan yang diketahui bernama  edwin maryadi (44) warga gang damai ii no.05 rt.05 rw.01 kelurahan pengantungan kecamatan ratu samban kota bengkulu itu mengaku menghisap narkoba jenis agar tidak mabuk saat melaut.

tentu saja alasan yang dibuat-buat itu tak dipercaya polisi. betapa tidak polisi mengetahui jika menghisap ganja  dapat menimbulkan  menimbulkan halusinasi, delusi, cemas, dan depresi yang sangat bertentangan dengan efek yang diharapkan pelaku.

bahkan  efek menghisap ganja itu justru dapat membahayakan pelaku saat melaut.

kapolres lubuklinggau akbp adithia bagus arjunadi melalui kasat resnarkoba akp m romi menjelaskan tersangka edwin maryadi terjaring razia pada jumat 5 september 2025 sekira pukul 00.50 wib, di jalan garuda kelurahan watas lubuk durian kecamatan lubuklinggau barat i kota lubuklinggau. 

“tersangka kami tangkap dalam razia di jalan garuda kelurahan watas lubuk durian, karena sebelumnya ada informasi adanya mobil pengangkut ikan dan sayur dari arah bengkulu yang diduga membawa ganja,” jelasnya.

karena itulah, pada dini hari tersebut, petugas satres narkoba polres lubuklinggau melakukan razia di perbatasan. “saat dilakukan razia, pada  mobil kelima, ditemukan ganja. tersangka mengaku membeli ganja itu di daerah rejang lebong, bengkulu” jelas akp m romi.

tersangka mengatakan membeli ganja tersebut dari seseorang di daerah jembatan kembar kabupaten rejang lebong.

setelah melakukan pemeriksaan, polisi hanya menahan tersangka yang menumpang di salah satu mobil. "dalam pengakuan tersangka ia ikut mobil yang membawa ikan tersebut dari bengkulu menuju lubuklinggau. ketika sampai di jembatan kembar, ia meminta berhenti sebentar,"jelasnya.

“ternyata saat sedang berhenti di jembatan kembar, tersangka membeli ganja, tanpa sepengetahuan sopir dan kernet,” jelas kasat.

tersangka mengaku membeli ganja tersebut untuk digunakan sendiri di bengkulu, tepatnya saat melaut. “tersangka mengaku menggunakan ganja, agar tidak mabuk saat melaut,” jelasnya.

dari tangan tersangka edwin petugas mengamankan barang bukti kantong plastik bening berisi ganja 101 gram, 2 linting ganja dengan berat brutto 1,19.



kemudian juga diamankan 1 kotak kertas papier, sebilah senjata tajam, jeans warna abu-abu tanpa merk. kemudian, 1 buah kotak rokok merk seven, tas pinggang warna putih merk marhen j dan hp infinix hot 30i.

edwin maryadi diancam melanggar pasal 114 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 111 ayat (1) uu ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Tag
Share