bacakoran.co

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, DPR Pastikan Pembahasan Terbuka!

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, DPR Pastikan Pembahasan Terbuka--RiauTribune.com

RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, DPR Pastikan Pembahasan Terbuka!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - ketua badan legislasi (baleg) dpr ri, bob hasan, menegaskan bahwa proses pembahasan rancangan undang-undang (ruu) tentang perampasan aset akan dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

komitmen ini disampaikan langsung oleh bob hasan dalam pernyataannya di kompleks parlemen, jakarta, pada kamis, 11 september 2025.

menurutnya, keterlibatan publik dalam proses legislasi bukan sekadar formalitas, melainkan elemen penting dalam membangun undang-undang yang benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.

ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh hanya mengetahui nama atau judul dari suatu regulasi, tetapi juga harus memahami isi, tujuan, dan dampak dari kebijakan tersebut.

“tidak boleh ada pembahasan yang tertutup. semua harus bisa diakses publik,” tegas bob hasan.

ruu perampasan aset sendiri ditargetkan untuk diselesaikan pada tahun 2025 ini.

bob hasan menyebut bahwa regulasi tersebut merupakan bagian integral dari agenda besar reformasi hukum pidana yang tengah digulirkan oleh pemerintah dan parlemen.

oleh karena itu, pembahasan ruu ini tidak bisa berdiri sendiri, melainkan harus dilakukan secara paralel dan terintegrasi dengan rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana (rkuhap), yang saat ini telah memasuki tahap finalisasi.

sinkronisasi antara ruu perampasan aset dan rkuhap dianggap sangat krusial.

bob hasan menjelaskan bahwa mekanisme perampasan aset berkaitan langsung dengan proses hukum acara pidana, sehingga tidak boleh ada celah atau tumpang tindih dalam penerapannya.

ia menyoroti perlunya kejelasan dalam klasifikasi hukum terkait perampasan aset.

“harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujarnya.

lebih lanjut, bob hasan mengingatkan bahwa kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) yang baru akan mulai berlaku pada 1 januari 2026.

dengan adanya perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, maka seluruh instrumen hukum lain, termasuk rkuhap dan ruu perampasan aset, harus disusun secara harmonis dan saling mendukung.

ia menekankan pentingnya membangun fondasi hukum yang kuat, konsisten, dan tidak saling bertentangan.

“jangan sampai salah arah. kuhp berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya dasar yang kokoh,” tegasnya.

pernyataan bob hasan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa dpr ri, melalui baleg, berkomitmen untuk mendorong proses legislasi yang inklusif dan akuntabel.

ia berharap agar masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan berbagai elemen sipil turut aktif memberikan masukan, kritik, dan saran dalam proses pembahasan ruu tersebut.

dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi sosial yang kuat.

pembahasan ruu perampasan aset menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem hukum pidana indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara yang dirampas secara ilegal.

melalui pendekatan yang terbuka dan sinkron dengan reformasi hukum pidana, bob hasan optimistis bahwa regulasi ini akan menjadi instrumen yang efektif dan berkeadilan.

Tag
Share