RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, DPR Pastikan Pembahasan Terbuka!
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, DPR Pastikan Pembahasan Terbuka--RiauTribune.com
Ia menyoroti perlunya kejelasan dalam klasifikasi hukum terkait perampasan aset.
“Harus jelas, apakah perampasan aset termasuk pidana asal, pidana tambahan, pidana pokok, atau bahkan masuk ranah perdata,” ujarnya.
BACA JUGA:IDF Terlalu Sembrono Serang Doha, Iran Kutuk dan Desak Negara Islam Lawan Israel!
BACA JUGA:Disergap Karena Penggelapan Sepeda Motor, Aldo Fierera Ternyata Pernah Mencuri Motor Ustad
Lebih lanjut, Bob Hasan mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Dengan adanya perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional, maka seluruh instrumen hukum lain, termasuk RKUHAP dan RUU Perampasan Aset, harus disusun secara harmonis dan saling mendukung.
Ia menekankan pentingnya membangun fondasi hukum yang kuat, konsisten, dan tidak saling bertentangan.
“Jangan sampai salah arah. KUHP berlaku 2026, maka acara dan instrumen hukum lain, termasuk perampasan aset, harus punya dasar yang kokoh,” tegasnya.
BACA JUGA:Viral! Anak Gajah Sumatera Mati dengan Perut Mengembang, Ini Kronologinya...
Pernyataan Bob Hasan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa DPR RI, melalui Baleg, berkomitmen untuk mendorong proses legislasi yang inklusif dan akuntabel.
Ia berharap agar masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan berbagai elemen sipil turut aktif memberikan masukan, kritik, dan saran dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga memiliki legitimasi sosial yang kuat.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem hukum pidana Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset negara yang dirampas secara ilegal.