Aset Tanah Milik Mantan Bos Sritex Iwan Setiawan Disita Kejagung, Luas 50 Ha Senilai Rp510 M!

Aset tanah milik mantan Bos Sritex seluas 50,02 hektare disita Kejagung dengan nilai mencapai ratusan miliar, tepatnya Rp510 miliar.--dokumentasi Kejaksaan Agung/ist
- Kabupaten Sukoharjo: 152 bidang tanah total 471.758 m²
BACA JUGA:Ini Tampang Pelaku Penembakan Charlie Kirk yang Masih Buron, FBI Siapkan Hadiah $100.000
- Kota Surakarta: 1 bidang tanah 389 m²
- Kabupaten Karanganyar: 5 bidang tanah 19.496 m²
- Kabupaten Wonogiri: 6 bidang tanah 8.627 m²
Jika dijumlahkan, total luas seluruh aset mencapai 500.270 m² atau setara 50,02 hektare.
BACA JUGA:Pemerintah Stop Impor Jagung dan Gula Industri, Siapkan Rp 1,5 Triliun Borong Gula Petani
BACA JUGA:DPO Kasus Pembunuhan Anak Jadi Anggota DPRD Wakatobi, Polisi Penerbit SKCK Kena Sanksi
“Estimasi nilai seluruh aset mencapai sekitar Rp510 miliar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.