BACAKORAN.CO - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mendesak KPK segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.
Dalam pernyataannya pada Sabtu (13/9/2025), Boyamin menegaskan bahwa jika KPK tidak mengumumkan tersangka minggu depan, ia akan mengambil langkah hukum lanjutan.
“Pokoknya minggu depan, kalau nggak umumkan tersangka, dua minggu lagi saya ajukan praperadilan,” tegas Boyamin.
BACA JUGA:MAKI Menduga Yaqut Cholil Terima Rp7 Juta Sehari Sebagai Pengawas, KPK Akan Selidiki Hal Ini!
BACA JUGA:Lisa Mariana Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim! KPK Tegaskan Pemanggilan Bukan Cari Sensasi
Ia menilai bahwa pembuktian dalam kasus ini tidaklah rumit, karena menurutnya, inti perkara hanya berkaitan dengan pungutan liar (pungli) dalam proses penentuan kuota haji.
Sebelumnya, KPK melalui Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama telah resmi masuk tahap penyidikan.
“KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan,” ujar Asep.
Peningkatan status ini menandakan bahwa KPK telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Gempa Dahsyat 7,4 SR Guncang Rusia, Picu Peringatan Tsunami Pasifik! BMKG Pastikan Indonesia Aman dari Tsunami
BACA JUGA:Kapal Patroli KKP Ludes Dibakar Nelayan di Pantai Muara Air Haji Sumbar Gegara Patroli Alat Tangkap Ilegal
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses penentuan kuota haji, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan adil.
MAKI menduga ada praktik pungli dan permainan kuota yang merugikan masyarakat dan mencederai integritas penyelenggaraan ibadah haji.
MAKI Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Minggu Depan Harus Ada Tersangka
Melly
Melly
bacakoran.co - koordinator masyarakat anti-korupsi indonesia (maki), boyamin saiman, kembali menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji oleh komisi pemberantasan korupsi ().
ia mendesak kpk segera mengumumkan nama tersangka dalam kasus yang telah naik ke tahap penyidikan.
dalam pernyataannya pada sabtu (13/9/2025), boyamin menegaskan bahwa jika kpk tidak mengumumkan tersangka minggu depan, ia akan mengambil langkah hukum lanjutan.
“pokoknya minggu depan, kalau nggak umumkan tersangka, dua minggu lagi saya ajukan praperadilan,” tegas boyamin.
ia menilai bahwa pembuktian dalam kasus ini tidaklah rumit, karena menurutnya, inti perkara hanya berkaitan dengan pungutan liar (pungli) dalam proses penentuan kuota haji.
sebelumnya, kpk melalui plt deputi penindakan dan eksekusi, asep guntur rahayu, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di kementerian agama telah resmi masuk tahap penyidikan.
“kpk telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji ke tahap penyidikan,” ujar asep.
peningkatan status ini menandakan bahwa kpk telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi.
kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proses penentuan kuota haji, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan adil.
maki menduga ada praktik pungli dan permainan kuota yang merugikan masyarakat dan mencederai integritas penyelenggaraan ibadah haji.
desakan maki terhadap kpk menjadi sorotan publik, terutama karena menyangkut isu sensitif seperti ibadah haji.
dengan status penyidikan yang sudah berjalan, publik kini menanti langkah tegas kpk dalam mengungkap siapa saja yang terlibat.
transparansi dan kecepatan penanganan kasus ini akan menjadi ujian kredibilitas lembaga antirasuah di mata masyarakat.