bacakoran.co

Kejaksaan Agung RI Ungkap Pemeriksaan Fitria Yusuf Terkait Dugaan Korupsi Konsesi Tol PT CMNP

Kejaksaan Agung RI Ungkap Pemeriksaan Fitria Yusuf Terkait Dugaan Korupsi Konsesi Tol PT CMNP--Kabar24 - Bisnis.com

BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) akhirnya angkat bicara mengenai pemeriksaan terhadap Fitria Yusuf, putri dari pengusaha dan politisi ternama Jusuf Hamka, yang dikenal luas dengan julukan Babah Alun.

Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perpanjangan konsesi jalan tol oleh PT Citra Marga Nushapala Persada (CMNP), perusahaan milik Jusuf Hamka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa Fitria Yusuf telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Jumat, 12 September 2025.

Menurut Anang, pemeriksaan tersebut masih bersifat klarifikasi dan belum masuk ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:Kontroversi Iklan Prabowo di Bioskop: Cinema XXI Pastikan Penayangan Telah Dihentikan Mulai Hari Ini

BACA JUGA:Sebut Tak Terima Dana Korupsi, Kejagung Sentil Tim Nadiem Makarim: Bukan Hanya Memperkaya Diri!

Ia menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari penyelidikan awal yang dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Benar, yang bersangkutan diminta memberikan keterangan. Namun, sifatnya masih klarifikasi," ujar Anang kepada awak media, dalam pernyataan yang dikutip pada Senin, 15 September 2025.

Ia juga menambahkan bahwa ini merupakan kali pertama Fitria Yusuf diperiksa dalam kasus tersebut.

Meski demikian, Anang belum bersedia mengungkapkan siapa saja pihak lain yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

BACA JUGA:Tigakali Diperingatkan Masih Berjualan di Trotoar, PKL OKU TImur 'Disapu

BACA JUGA:Starlink Gangguan! Puluhan Ribu Pengguna Sedunia Lapor Tak Bisa Internetan, Termasuk Indonesia!

Penyelidikan Masih Tertutup dan Belum Masuk Tahap Penyidikan

Anang menekankan bahwa penyelidikan terhadap proyek jalan tol yang dikelola oleh PT CMNP masih berada dalam tahap awal dan bersifat tertutup.

Kejaksaan Agung RI Ungkap Pemeriksaan Fitria Yusuf Terkait Dugaan Korupsi Konsesi Tol PT CMNP

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kejaksaan agung republik indonesia (kejagung ri) akhirnya angkat bicara mengenai pemeriksaan terhadap fitria yusuf, putri dari pengusaha dan politisi ternama jusuf hamka, yang dikenal luas dengan julukan babah alun.

pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan perpanjangan konsesi jalan tol oleh pt citra marga nushapala persada (cmnp), perusahaan milik jusuf hamka.

kepala pusat penerangan hukum (kapuspenkum) kejagung ri, anang supriatna, mengonfirmasi bahwa fitria yusuf telah dimintai keterangan oleh penyidik pada jumat, 12 september 2025.

menurut anang, pemeriksaan tersebut masih bersifat klarifikasi dan belum masuk ke tahap penyidikan.

ia menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari penyelidikan awal yang dilakukan oleh tim jaksa agung muda tindak pidana khusus (jampidsus).

"benar, yang bersangkutan diminta memberikan keterangan. namun, sifatnya masih klarifikasi," ujar anang kepada awak media, dalam pernyataan yang dikutip pada senin, 15 september 2025.

ia juga menambahkan bahwa ini merupakan kali pertama fitria yusuf diperiksa dalam kasus tersebut.

meski demikian, anang belum bersedia mengungkapkan siapa saja pihak lain yang telah dimintai keterangan oleh penyidik.

penyelidikan masih tertutup dan belum masuk tahap penyidikan

anang menekankan bahwa penyelidikan terhadap proyek jalan tol yang dikelola oleh pt cmnp masih berada dalam tahap awal dan bersifat tertutup.

oleh karena itu, informasi yang dapat dibagikan kepada publik masih sangat terbatas.

"ini kan masih tertutup, sifatnya klarifikasi," tukasnya.

sebelumnya, kejagung telah menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 11 juli 2025.

surat tersebut menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk mengusut dugaan korupsi dalam proses perpanjangan konsesi jalan tol cawang–tanjung priok–ancol timur–jembatan tiga/pluit yang dilakukan oleh cmnp.

dokumen dan direksi cmnp mulai dimintai keterangan

langkah penyelidikan tidak berhenti pada pemeriksaan fitria yusuf. pada agustus 2025, kejagung juga telah mengirimkan surat panggilan kepada sejumlah direksi pt cmnp.

para petinggi perusahaan tersebut diminta untuk menyerahkan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan proses perpanjangan konsesi jalan tol.

berdasarkan informasi yang beredar, penyelidikan ini dipicu oleh dugaan bahwa perpanjangan konsesi dilakukan secara tidak sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai rp500 miliar.

salah satu inti persoalan adalah bahwa perpanjangan izin tersebut dilakukan tanpa melalui proses lelang, padahal mekanisme lelang telah diatur secara jelas dalam undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan.

audit tidak dilakukan, proyek jalan tol mandek

selain tidak melalui proses lelang, perpanjangan konsesi tersebut juga diduga tidak diawali dengan audit sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2014.

akibatnya, pendapatan dari jalan tol yang seharusnya mulai masuk ke kas negara sejak 31 maret 2025, dengan estimasi nilai mencapai rp500 miliar, justru masih dikelola oleh pihak swasta, yakni pt cmnp.

dugaan penyimpangan ini semakin menguat setelah badan pemeriksa keuangan (bpk) mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (lhp) nomor 17/lhp/xvii/05/2024.

dalam laporan tersebut, bpk merekomendasikan agar perpanjangan konsesi tersebut dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

masalah lain yang turut mencuat dalam kasus ini adalah rendahnya progres pembangunan fisik jalan tol.

hingga tahun 2022, pembangunan hanya mencapai sekitar 30 persen dari target 100 persen.

kondisi ini membuat badan pengatur jalan tol (bpjt) bersama kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (pupr) memutuskan untuk mengambil alih proyek tersebut demi kepentingan publik dan efisiensi pembangunan infrastruktur nasional.

dengan berbagai temuan dan dugaan penyimpangan yang terus bergulir, publik kini menanti langkah lanjutan dari kejaksaan agung.

apakah kasus ini akan naik ke tahap penyidikan, atau justru berujung pada pembatalan konsesi dan pengembalian kerugian negara? semua masih dalam proses, dan kejagung belum memberikan kepastian lebih lanjut.

Tag
Share