bacakoran.co

Usai Sentil Jokowi, Kini Publik Pertanyakan Keabsahan Ijazah Gibran, Gegara Banyak Kejanggalan?

Polemik ijazah Gibran kembali mencuat usai KPU merahasikan 16 dokumen capres-cawapres--Twitter

BACAKORAN.CO - Belakangan ini, publik tengah ramai memperdebatkan soal ijazah Gibran yang dinilai masih menyisakan tanda tanya besar. 

Isu ini mencuat setelah sebelumnya publik juga mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Jokowi. 

Persoalan semakin panas ketika ijazah Gibran dibawa ke ranah hukum dengan gugatan resmi di pengadilan.

Di tengah ramainya perdebatan mengenai keaslian ijazah Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru mengeluarkan kebijakan baru yang memicu kontroversi. 

BACA JUGA:Skandal Kompol Anggraini Diduga Terlibat Hubungan Gelap dengan Irjen KM: Sejak 2018...

BACA JUGA:Guncang Pasar! Emas Pecah Rekor Tertinggi Nyaris Sentuh US$3.700, Perak Ikut Terbang!

Melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, sebanyak 16 dokumen persyaratan capres-cawapres ditetapkan sebagai informasi yang dirahasiakan dari publik. 

Termasuk di dalamnya adalah profil singkat, laporan harta kekayaan, hingga ijazah pendidikan.

Keputusan KPU Menuai Sorotan

Kebijakan yang menutup akses dokumen publik tersebut langsung menuai respons keras dari berbagai pihak. 

Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengaku sangat menyayangkan keputusan KPU. 

Menurutnya, data pejabat publik seharusnya transparan apalagi Indonesia adalah negara demokrasi.

BACA JUGA:Demo Ricuh di Negara Tetangga RI, Mahasiswa-Polisi Bentrok Gegara Mobil Baru DPR!

BACA JUGA:Skandal Kuota Haji 2024, KPK Konfirmasi Pengembalian Uang dari Ustaz Khalid Basalamah

Ia menilai aneh jika seorang pelamar kerja saja wajib menyerahkan curriculum vitae lengkap sementara calon pemimpin negara malah justru dilindungi dengan aturan kerahasiaan. 

Usai Sentil Jokowi, Kini Publik Pertanyakan Keabsahan Ijazah Gibran, Gegara Banyak Kejanggalan?

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - belakangan ini, publik tengah ramai memperdebatkan soal ijazah yang dinilai masih menyisakan tanda tanya besar. 

isu ini mencuat setelah sebelumnya publik juga mempertanyakan keabsahan ijazah presiden jokowi. 

persoalan semakin panas ketika dibawa ke ranah hukum dengan gugatan resmi di pengadilan.

di tengah ramainya perdebatan mengenai keaslian ijazah gibran, komisi pemilihan umum (kpu) justru mengeluarkan yang memicu kontroversi. 

melalui keputusan kpu nomor 731 tahun 2025, sebanyak 16 dokumen persyaratan capres-cawapres ditetapkan sebagai informasi yang dirahasiakan dari publik. 

termasuk di dalamnya adalah profil singkat, laporan harta kekayaan, hingga ijazah pendidikan.

keputusan kpu menuai sorotan

kebijakan yang menutup akses dokumen publik tersebut langsung menuai respons keras dari berbagai pihak. 

wakil ketua komisi ii dpr, dede yusuf, mengaku sangat menyayangkan keputusan kpu. 

menurutnya, data pejabat publik seharusnya transparan apalagi indonesia adalah negara demokrasi.

ia menilai aneh jika seorang pelamar kerja saja wajib menyerahkan curriculum vitae lengkap sementara calon pemimpin negara malah justru dilindungi dengan aturan kerahasiaan. 

dede menegaskan satu-satunya data yang memang harus dirahasiakan hanyalah data medis.

komisi ii dpr pun berencana memanggil kpu untuk meminta penjelasan terkait alasan pembatasan akses dokumen termasuk ijazah gibran. 

dede juga membuka kemungkinan adanya revisi undang-undang pemilu agar aturan yang dianggap tidak sesuai dengan semangat keterbukaan ini bisa diubah.

daftar 16 dokumen capres-cawapres yang dirahasiakan

ketua kpu afifuddin menegaskan bahwa kebijakan ini hanyalah penyesuaian terhadap undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (kip). 

ia menolak anggapan bahwa keputusan ini terkait dengan polemik ijazah gibran maupun ijazah presiden jokowi.

"keputusan kpu 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, kecuali pihak yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (diktum ketiga)," jelas afifuddin.

dokumen yang masuk daftar rahasia meliputi fotokopi e-ktp dan akta kelahiran, skck, surat keterangan kesehatan, lhkpn, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, riwayat hidup dan rekam jejak, hingga surat pengunduran diri dari tni, polri, pns, atau bumn.

kritik terhadap kebijakan kpu

publik menilai keputusan kpu ini justru menambah kecurigaan terkait isu ijazah gibran. 

sebab dengan dokumen seperti ijazah yang ditutup aksesnya, masyarakat akan semakin sulit memastikan kredibilitas calon pemimpin mereka.

padahal dalam sistem demokrasi, keterbukaan informasi menjadi salah satu prinsip utama agar rakyat bisa memilih berdasarkan data yang jelasdengan tertutupnya dokumen penting seperti ijazah gibran transparansi yang diharapkan dari kpu justru terkesan diabaikan.

dpr melalui komisi ii menegaskan akan terus mengawal isu ini.

Tag
Share