bacakoran.co

Skandal Kuota Haji 2024, KPK Konfirmasi Pengembalian Uang dari Ustaz Khalid Basalamah

KPK menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus kuota haji 2024--Rmnews

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyatakan telah menerima pengembalian dana dari Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus kuota haji 2024.

“Benar ada pengembalian uang. Namun jumlahnya nanti kami akan update,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Pengembalian dana ini terkait penjualan kuota tambahan haji melalui PT Muhibbah. 

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menjadi sorotan publik karena menimbulkan kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

BACA JUGA:MAKI Desak KPK Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji, Minggu Depan Harus Ada Tersangka

BACA JUGA:Polisi Temukan 53 Kg Ganja Siap Edar di Kontrakan Cakung, Dua Pelaku Diamankan

Pengakuan Khalid Basalamah soal Pengembalian Dana

Sebelumnya, Khalid Basalamah sempat mengungkapkan dalam sebuah podcast bahwa dirinya telah mengembalikan dana sesuai permintaan penyidik.

Ia menyebut total dana yang dikembalikan mencakup USD 4.500 × 118 jamaah ditambah USD 37.000.

Khalid menjelaskan bahwa jamaahnya awalnya berangkat dengan visa furoda.

Namun ia kemudian mendapat tawaran dari PT Muhibbah di Pekanbaru yang mengklaim memiliki kuota tambahan haji resmi dengan fasilitas maktab VIP.

BACA JUGA:Baru Dilantik, Menteri Keuangan Ngaku Nonton Drama China Buat Ngilangin Stres!

BACA JUGA:Kejaksaan Agung RI Ungkap Pemeriksaan Fitria Yusuf Terkait Dugaan Korupsi Konsesi Tol PT CMNP

Karena tawaran itu, ia memutuskan berpindah ke jalur haji khusus.

Sayangnya, kenyataan berbeda. Jamaah justru harus dipindahkan ke maktab lain, sementara biaya USD 4.500 per orang yang dipungut ternyata tidak semestinya dikenakan. 

Skandal Kuota Haji 2024, KPK Konfirmasi Pengembalian Uang dari Ustaz Khalid Basalamah

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - komisi pemberantasan korupsi (kpk) resmi menyatakan telah menerima pengembalian dana dari terkait kasus kuota haji 2024.

“benar ada pengembalian uang. namun jumlahnya nanti kami akan update,” kata juru bicara kpk, budi prasetyo, di gedung merah putih kpk, jakarta selatan, senin (15/9/2025).

ini terkait penjualan kuota tambahan haji melalui pt muhibbah. 

kasus dugaan menjadi sorotan publik karena menimbulkan kerugian negara yang ditaksir lebih dari rp1 triliun.

pengakuan khalid basalamah soal pengembalian dana

sebelumnya, khalid basalamah sempat mengungkapkan dalam sebuah podcast bahwa dirinya telah mengembalikan dana sesuai permintaan penyidik.

ia menyebut total dana yang dikembalikan mencakup usd 4.500 × 118 jamaah ditambah usd 37.000.

khalid menjelaskan bahwa jamaahnya awalnya berangkat dengan visa furoda.

namun ia kemudian mendapat tawaran dari pt muhibbah di pekanbaru yang mengklaim memiliki kuota tambahan haji resmi dengan fasilitas maktab vip.

karena tawaran itu, ia memutuskan berpindah ke jalur haji khusus.

sayangnya, kenyataan berbeda. jamaah justru harus dipindahkan ke maktab lain, sementara biaya usd 4.500 per orang yang dipungut ternyata tidak semestinya dikenakan. 

bahkan, 37 jamaah diminta tambahan usd 1.000 agar visa segera diproses.

pemeriksaan kpk dan dugaan kerugian negara

khalid telah menjalani pemeriksaan di kpk pada selasa (9/9/2025) selama sekitar 7,5 jam. 

selain dirinya, kpk juga memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan menteri agama yaqut cholil qoumas.

kpk kini mendalami mekanisme perolehan kuota tambahan haji, termasuk bagaimana peralihan dari visa furoda ke jalur haji khusus bisa terjadi.

penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan biro travel lainnya.

kasus ini bermula ketika indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota haji 2024. 

namun, pembagian kuota dinilai janggal karena porsi haji khusus justru lebih besar dari aturan 8 persen dalam undang-undang.

dengan dugaan penyimpangan tersebut, kasus korupsi kuota haji 2024 berpotensi merugikan negara lebih dari rp1 triliun dan kini menjadi fokus utama penyelidikan kpk.

Tag
Share