Usai Sentil Jokowi, Kini Publik Pertanyakan Keabsahan Ijazah Gibran, Gegara Banyak Kejanggalan?
Polemik ijazah Gibran kembali mencuat usai KPU merahasikan 16 dokumen capres-cawapres--Twitter
BACAKORAN.CO - Belakangan ini, publik tengah ramai memperdebatkan soal ijazah Gibran yang dinilai masih menyisakan tanda tanya besar.
Isu ini mencuat setelah sebelumnya publik juga mempertanyakan keabsahan ijazah Presiden Jokowi.
Persoalan semakin panas ketika ijazah Gibran dibawa ke ranah hukum dengan gugatan resmi di pengadilan.
Di tengah ramainya perdebatan mengenai keaslian ijazah Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) justru mengeluarkan kebijakan baru yang memicu kontroversi.
BACA JUGA:Skandal Kompol Anggraini Diduga Terlibat Hubungan Gelap dengan Irjen KM: Sejak 2018...
BACA JUGA:Guncang Pasar! Emas Pecah Rekor Tertinggi Nyaris Sentuh US$3.700, Perak Ikut Terbang!
Melalui Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025, sebanyak 16 dokumen persyaratan capres-cawapres ditetapkan sebagai informasi yang dirahasiakan dari publik.
Termasuk di dalamnya adalah profil singkat, laporan harta kekayaan, hingga ijazah pendidikan.
Keputusan KPU Menuai Sorotan
Kebijakan yang menutup akses dokumen publik tersebut langsung menuai respons keras dari berbagai pihak.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, mengaku sangat menyayangkan keputusan KPU.
Menurutnya, data pejabat publik seharusnya transparan apalagi Indonesia adalah negara demokrasi.
BACA JUGA:Demo Ricuh di Negara Tetangga RI, Mahasiswa-Polisi Bentrok Gegara Mobil Baru DPR!
BACA JUGA:Skandal Kuota Haji 2024, KPK Konfirmasi Pengembalian Uang dari Ustaz Khalid Basalamah
Ia menilai aneh jika seorang pelamar kerja saja wajib menyerahkan curriculum vitae lengkap sementara calon pemimpin negara malah justru dilindungi dengan aturan kerahasiaan.