bacakoran.co

Remaja 15 Tahun Disiksa Polisi Magelang, Data Pribadi Disebar Usai Dituduh Ikut Demo Anarkis

Remaja DRP diduga disiksa polisi Magelang usai salah tangkap. Data pribadinya disebar, keluarga tempuh jalur hukum/Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo

Remaja 15 Tahun Disiksa Polisi Magelang, Data Pribadi Disebar Usai Dituduh Ikut Demo Anarkis

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co — kasus dugaan terhadap seorang berinisial drp (15), warga kota magelang, oleh oknum anggota polres kota, kini menjadi sorotan publik. 

peristiwa ini tidak hanya menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga pelanggaran serius terhadap hak anak dan penyebaran data pribadi yang memicu kecaman dari berbagai pihak.

drp ditangkap oleh aparat kepolisian saat sedang membeli bensin eceran di sekitar alun-alun kota magelang. 

ia dituduh terlibat dalam aksi demonstrasi anarkis yang terjadi pada 29 agustus 2025, yang menyebabkan kerusakan fasilitas milik polres magelang kota. 

namun, keluarga korban membantah tuduhan tersebut dan menyebut penangkapan itu sebagai bentuk salah tangkap.

“anak saya sama sekali tidak ikut demo. malam itu dia hanya ingin berangkat ke acara puncak 17-an di desa. temannya ajak cod jaket ke sekitar rindam,” ujar dita, ibu drp, selasa (16/10/2025).

dugaan kekerasan dan penyiksaan di kantor polisi

setelah ditangkap, drp dibawa ke mapolres magelang kota dan diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik. 

menurut keterangan dari penasihat hukum keluarga drp, royan juliazka chandrajaya dari lbh yogyakarta, korban mengalami pencambukan menggunakan selang, penamparan, pemukulan, dan tendangan di bagian dada.

“penyiksaan itu bertujuan agar drp mengakui tuduhan polisi. lantaran tak kuat disiksa, drp akhirnya mengakui perbuatan yang dituduhkan itu,” jelas royan.

setelah memberikan pengakuan, drp akhirnya dilepaskan oleh pihak kepolisian. namun, dampak dari peristiwa tersebut tidak berhenti di situ.

penyebaran data pribadi dan doksing

sehari setelah dilepaskan, data pribadi drp seperti foto, nama lengkap, asal sekolah, dan alamat rumah tersebar luas di grup-grup media sosial. 

informasi tersebut disertai narasi yang menyebut drp sebagai pelaku demo anarkis yang telah diamankan.

“besok sore baru dilepas. anak saya babak belur. data-datanya disebar di grup whatsapp desa saya dengan tuduhan pelaku demo anarkis. saya sangat terpukul,” kata dita.

tindakan ini dinilai sebagai bentuk doksing yang melanggar privasi dan berpotensi membahayakan keselamatan serta reputasi korban.

langkah hukum dan pelaporan ke polda jateng

merasa tidak terima atas perlakuan terhadap anaknya, keluarga drp bersama lbh yogyakarta melaporkan kasus ini ke polda jawa tengah. 

laporan tersebut mencakup dugaan salah tangkap, penyiksaan, dan penyebaran data pribadi oleh anggota polres magelang kota.

“iya, kami bersama orangtua drp melaporkan peristiwa ini ke polda jawa tengah,” kata royan juliazka chandrajaya, selasa (16/9/2025).

dua nama pejabat kepolisian yang dilaporkan dalam kasus ini adalah kapolres magelang kota akbp anita indah setyaningrum dan pejabat sementara kasat reskrim polres magelang kota iptu iwan kristiana.

royan menegaskan bahwa tindakan aparat dalam kasus ini tidak hanya melanggar prosedur hukum pidana, tetapi juga hak asasi manusia dan hak anak yang telah diatur dalam konvensi internasional serta hukum nasional.

“apa yang dilakukan polisi tidak hanya melanggar prosedur hukum pidana, tetapi juga hak asasi manusia dan hak anak yang diatur konvensi internasional maupun hukum nasional,” ujar royan.

tanggapan dari kapolres magelang kota

menanggapi laporan tersebut, kapolres magelang kota akbp anita indah setyaningrum menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum secara profesional. 

ia juga membantah adanya kekerasan terhadap demonstran yang dilakukan oleh personelnya.

“kami akan tangani secara profesional jika ada aduan tersebut,” ujarnya lewat aplikasi pesan, selasa (16/9/2025). “kami tidak melakukan kekerasan terhadap para pengunjuk rasa. kami ikuti saja proses dari polda,” katanya.

Tag
Share