KPK Buru 'Juru Simpan': Sosok Misterius di Balik Korupsi Kuota Haji 2023–2024
KPK Buru 'Juru Simpan': Sosok Misterius di Balik Korupsi Kuota Haji 2023–2024 --Suara.com
Untuk memperkuat proses pelacakan, KPK telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Melalui kerja sama ini, KPK dapat menelusuri jejak transaksi keuangan, termasuk penggunaan kartu kredit, penarikan uang di ATM, dan pembelanjaan di berbagai tempat yang terekam CCTV.
BACA JUGA:Meski Tinggi Purin, Ternyata Emping Melinjo Punya 5 Manfaat Baik untuk Kesehatan Tubuh
Asep memberikan ilustrasi bahwa meskipun rekening bank atas nama Mr. X, bisa saja yang menggunakannya adalah Mr. Y.
“Ketika kita lihat rekaman CCTV saat penarikan uang, ternyata yang muncul adalah Mr. Y. Maka, bisa dipastikan bahwa kendali atas rekening tersebut ada di tangan Mr. Y. Sosok inilah yang sedang kami telusuri,” tegasnya.
KPK juga telah mengambil langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga tokoh penting yang diduga terkait kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Selain itu, penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi strategis, termasuk rumah pribadi Yaqut di Condet, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal PHU.
BACA JUGA:Heboh! Program Makanan Bergizi Gratis Bikin 251 Siswa Keracunan Massal di Banggai Kepulauan
BACA JUGA:Buntut Mutasi Kepala Sekolah, Walikota Prabumulih Jadi Bidikan KPK dan Telusuri Harta Rp 17 Milyar!
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, seperti dokumen penting, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, dan properti.
Semua barang bukti ini akan dianalisis untuk memperkuat dugaan keterlibatan para pihak dalam skema korupsi kuota haji.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Namun, pembagian kuota tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, yang menetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.
BACA JUGA:Kementerian Agama Umumkan Daftar Calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, Cek Syaratnya di Sini