bacakoran.co

Edan! Skandal Kuota Haji 2024 dari 2 Jadi 13 Asosiasi dan Keterlibatan 400 Travel, Siapa Dalang Utamanya?

Ilustrasi, Skandal korupsi kuota haji melibatkan 13 asosiasi dan 400 biro travel dengan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.--Gemini

Salah satu sorotan adalah pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah.

BACA JUGA:Kisah Cinta Yurike Sanger, Istri Ke-7 Presiden Soekarno yang Wafat di AS

Kuota tersebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan jelas menyebutkan bahwa haji khusus hanya mendapat jatah 8 persen.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi kuota haji yang melibatkan banyak pihak, mulai dari level asosiasi hingga biro perjalanan.

Dampak Sosial dan Reputasi Penyelenggaraan Haji

Kasus korupsi kuota haji bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan mencederai kepercayaan umat Muslim Indonesia.

BACA JUGA:Ini Sosok Kompol Anggraini Putri yang Disebut Jadi Penyebab Mutasi Irjen KM, Terlibat Skandal Perselingkuhan?

Banyak calon jamaah haji yang harus menunggu bertahun-tahun dalam antrean, namun justru hak mereka diperdagangkan demi keuntungan segelintir orang.

Dengan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 travel, skandal ini berpotensi mengguncang reputasi penyelenggaraan haji Indonesia di mata internasional.

Transparansi, penegakan hukum, dan reformasi tata kelola haji menjadi langkah mendesak agar masalah serupa tidak terulang.

Harapan Publik terhadap Penegakan Hukum

Masyarakat berharap KPK bersikap transparan dalam mengusut korupsi kuota haji.

BACA JUGA:Minta iPhone Berujung Maut, Siswi SMK Tewas Dibunuh Kekasih yang Sudah Beristri di Lampung

Penetapan tersangka diharapkan bisa segera diumumkan, sehingga publik mendapat kepastian hukum.

Selain itu, audit menyeluruh juga diperlukan untuk menutup celah korupsi yang masih bisa terjadi di kemudian hari.

Keterlibatan DPR melalui pansus angket juga bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola haji, agar sistem kuota benar-benar adil, sesuai aturan, dan berpihak pada jamaah.

Edan! Skandal Kuota Haji 2024 dari 2 Jadi 13 Asosiasi dan Keterlibatan 400 Travel, Siapa Dalang Utamanya?

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - kasus kembali menjadi sorotan publik setelah komisi pemberantasan korupsi (kpk) menemukan fakta baru.

tidak hanya dua asosiasi, jumlah yang terlibat kini membengkak menjadi 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji. 

kompleksitas penyidikan membuat tim kpk harus lebih berhati-hati sebelum menetapkan tersangka.

“awalnya hanya dua asosiasi, kini berkembang jadi 13. informasi terus bergerak, sehingga jumlah pihak yang masuk radar penyidikan bertambah," ujar asep guntur rahayu plt deputi penindakan dan eksekusi kpk.

dengan adanya indikasi kuat praktik jual beli kuota, penyidik berupaya memetakan aliran dana serta pola penyalahgunaan yang terjadi di berbagai biro travel. 

fakta ini menunjukkan betapa besar skandal korupsi kuota haji yang merugikan negara.

kerugian negara capai rp1 triliun lebih

kpk membuka penyidikan resmi sejak 9 agustus 2025, setelah memeriksa mantan menteri agama yaqut cholil qoumas. 

berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan (bpk ri), kerugian negara akibat korupsi kuota haji periode 2023–2024 mencapai lebih dari rp1 triliun.

hampir 400 biro travel harus diperiksa karena setiap biro memiliki pola yang berbeda dalam memperjualbelikan kuota. 

“karena itu, kami harus benar-benar tegas sebelum mengumumkan tersangka," kata asep.

kerugian besar ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang seharusnya dijalankan sesuai aturan hukum.

pansus angket haji dpr ikut turun tangan

selain kpk, panitia khusus (pansus) angket dpr ri juga menemukan banyak kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024.

salah satu sorotan adalah pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah.

kuota tersebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, padahal undang-undang nomor 8 tahun 2019 dengan jelas menyebutkan bahwa haji khusus hanya mendapat jatah 8 persen.

temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi kuota haji yang melibatkan banyak pihak, mulai dari level asosiasi hingga biro perjalanan.

dampak sosial dan reputasi penyelenggaraan haji

kasus korupsi kuota haji bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan mencederai kepercayaan umat muslim indonesia.

banyak calon jamaah haji yang harus menunggu bertahun-tahun dalam antrean, namun justru hak mereka diperdagangkan demi keuntungan segelintir orang.

dengan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 travel, skandal ini berpotensi mengguncang reputasi penyelenggaraan haji indonesia di mata internasional.

transparansi, penegakan hukum, dan reformasi tata kelola haji menjadi langkah mendesak agar masalah serupa tidak terulang.

harapan publik terhadap penegakan hukum

masyarakat berharap kpk bersikap transparan dalam mengusut korupsi kuota haji.

penetapan tersangka diharapkan bisa segera diumumkan, sehingga publik mendapat kepastian hukum.

selain itu, audit menyeluruh juga diperlukan untuk menutup celah korupsi yang masih bisa terjadi di kemudian hari.

keterlibatan dpr melalui pansus angket juga bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola haji, agar sistem kuota benar-benar adil, sesuai aturan, dan berpihak pada jamaah.

Tag
Share