Edan! Skandal Kuota Haji 2024 dari 2 Jadi 13 Asosiasi dan Keterlibatan 400 Travel, Siapa Dalang Utamanya?
Ilustrasi, Skandal korupsi kuota haji melibatkan 13 asosiasi dan 400 biro travel dengan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.--Gemini
Salah satu sorotan adalah pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah.
BACA JUGA:Kisah Cinta Yurike Sanger, Istri Ke-7 Presiden Soekarno yang Wafat di AS
Kuota tersebut dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, padahal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dengan jelas menyebutkan bahwa haji khusus hanya mendapat jatah 8 persen.
Temuan ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi kuota haji yang melibatkan banyak pihak, mulai dari level asosiasi hingga biro perjalanan.
Dampak Sosial dan Reputasi Penyelenggaraan Haji
Kasus korupsi kuota haji bukan sekadar masalah hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan mencederai kepercayaan umat Muslim Indonesia.
Banyak calon jamaah haji yang harus menunggu bertahun-tahun dalam antrean, namun justru hak mereka diperdagangkan demi keuntungan segelintir orang.
Dengan keterlibatan 13 asosiasi dan 400 travel, skandal ini berpotensi mengguncang reputasi penyelenggaraan haji Indonesia di mata internasional.
Transparansi, penegakan hukum, dan reformasi tata kelola haji menjadi langkah mendesak agar masalah serupa tidak terulang.
Harapan Publik terhadap Penegakan Hukum
Masyarakat berharap KPK bersikap transparan dalam mengusut korupsi kuota haji.
BACA JUGA:Minta iPhone Berujung Maut, Siswi SMK Tewas Dibunuh Kekasih yang Sudah Beristri di Lampung
Penetapan tersangka diharapkan bisa segera diumumkan, sehingga publik mendapat kepastian hukum.
Selain itu, audit menyeluruh juga diperlukan untuk menutup celah korupsi yang masih bisa terjadi di kemudian hari.
Keterlibatan DPR melalui pansus angket juga bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola haji, agar sistem kuota benar-benar adil, sesuai aturan, dan berpihak pada jamaah.