Edan! Skandal Kuota Haji 2024 dari 2 Jadi 13 Asosiasi dan Keterlibatan 400 Travel, Siapa Dalang Utamanya?
Ilustrasi, Skandal korupsi kuota haji melibatkan 13 asosiasi dan 400 biro travel dengan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun.--Gemini
BACAKORAN.CO - Kasus korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan fakta baru.
Tidak hanya dua asosiasi, jumlah yang terlibat kini membengkak menjadi 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji.
Kompleksitas penyidikan membuat tim KPK harus lebih berhati-hati sebelum menetapkan tersangka.
“Awalnya hanya dua asosiasi, kini berkembang jadi 13. Informasi terus bergerak, sehingga jumlah pihak yang masuk radar penyidikan bertambah," Ujar Asep Guntur Rahayu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Dengan adanya indikasi kuat praktik jual beli kuota, penyidik berupaya memetakan aliran dana serta pola penyalahgunaan yang terjadi di berbagai biro travel.
Fakta ini menunjukkan betapa besar skandal korupsi kuota haji yang merugikan negara.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun Lebih
KPK membuka penyidikan resmi sejak 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), kerugian negara akibat korupsi kuota haji periode 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
BACA JUGA:Update! Pasca M6,5, Nabire Kembali Dihajar 50 Kali Gempa Susulan
Hampir 400 biro travel harus diperiksa karena setiap biro memiliki pola yang berbeda dalam memperjualbelikan kuota.
“Karena itu, kami harus benar-benar tegas sebelum mengumumkan tersangka," kata Asep.
Kerugian besar ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji, yang seharusnya dijalankan sesuai aturan hukum.
Pansus Angket Haji DPR Ikut Turun Tangan
Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan banyak kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024.